uklik.net – Jepara – Pintu belakang pasar Majong yang di buat untuk keluar masuk warga sekitar, berukuran Kecil, dan terdapat lahan kosong di tempat tersebut kerap di Buangi sampah. Di samping menggangu ke indahan juga bau yang kurang enak, apalagi di musim penghujan, becek dan berlumpur.
Ketua Paguyuban pasar Fadloni dan penghuni pasar sudah lama melihat hal tersebut, Sehingga Dloni ber’Insiatif memanfaatkan lahan tersebut dengan membuat dapur, karena kebetulan kiosnya bersebelahan dengan tempat tersebut, setelah minta ijin dengan kepala pasar dan siap dengan Retribusi dan perjanjian lainnya yang berhubungan dengan kebijakan pasar, Dloni membersihkan dan membuat tembok di tempat tersebut.
Namun niat baik kadang tak berlaku bagi orang orang yang tidak bertanggung jawab, Isue pembelian lahan hingga ratusan juta di naikan oleh oknum oknum yang tidak suka dengan pengurus pasar, menaikan dan menggunakan Upload di medsos tanpa konfirmasi dan musyawarah dengan pengelola dan paguyuban pasar jelas adalah Hoax dan fitnah dan dapat di jerat hukum.
Dalam UU ITE pasal 27 ayat (3) dan (4), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 36 UU ITE, Jelas Hukumnya apabila Menggugah Tulisan di Medsos
yang sifatnya memfitnah dan menyebarkan ujaran kebencian dapat di pidana penjara hingga Lima Tahun.
Ketua Paguyuban Fadloni setelah mendapatkan informasi tersebut membantah isue tersebut, dalam Konfirmasinya kepada wartawan Selasa 02/11/2021 di Pasar Majong mengatakan, ” Bahwa dia hanya berniat memanfaatkan tempat yang kerap di jadikan sampah menjadi rapih, Di samping tidak kumuh dan lebih tertata, “Terangnya.
“Dan saya tetap selalu berkoordinasi dengan pihak pengelola pasar, Dimana Pastinya saya akan bayar retribusi sesuai aturan yang ada, Serta setelah ini akan segera untuk berkoordinasi dengan kepala dinas pasar di jepara, ” paparnya.
Kepala bidang pasar Jepara Himawan yang di temui Wartawan di Disperindag dalam Arahannya menuturkan, ” Kami berharap Ketua Paguyuban yang sudah berniat baik, agar segera membuat mengajukan surat kepada dinas sebagai pengelola dan bertanggung jawab dalam Pengelolaan aset pasar, Tidak hanya cukup sampai di kepala pasar “Tuturnya.
Di tambahkan oleh Hilmawan, ” Kami berharap semuanya baik, Paguyubannya, Pedagangnya, dan lingkungan masyarakat yang ada disekitar pasar, Agar mematuhi peraturan yang berlaku, juga termasuk perjanjian kontrak hak dan kewajiban agar di patuhi, InsyaAllah jika semua di jalankan akan kondusif, “Pungkasnya.
Informasi yang kami dapat di lapangan, Apabila ada permasalahan di pasar Majong, Semua di selesaikan melalui Paguyuban dan lingkungan, jika tidak ada solusi baru di diselesaikan oleh kepala pasar Susilo Wardono, Agar semua Steckholder di pasar dapat bertanggung jawab dan karyakan. (Once)