uklik.net – Dipenghujung tahun 2020 Satpol PP Kota Depok memusnahkan 3.155 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta minuman oplosan lainnya.
Hal ini mendapat tanggapan keras dari aktivis Depok Hersong. Dirinya merasa geram melihat sikap Satpol PP Depok yang tidak berani menutup Toko Miras ilegal di dekat Kantor Walikota Depok dan sudah bertahun-tahun.
“Buat apa tiap tahun ada pemusnahan minuman keras tapi toko mirasnya dibiarkan tetap berjualan seperti toko Miras dekat kantor Walikota Depok dibiarkan buka sudah bertahun-tahun. Kan ada perda terkait penjualan minuman alkohol, apa lagi ilegal tidak punya izin resmi,” ujar Hersong saat di temui dikantor RGR, Sabtu (2/01/2021)
Ditambahkan Hersong, “saya sudah WA Kasatpol PP tapi di cuekin, sebagai warga Depok saya prihatin katanya. Saya teriak ada yang jualan miras didekat Kantor Walikota malah laporan ke Polisi bukannya menutup toko miras tersebut,” imbuhnya.
“Jika Teriakan saya dan kritikan saya membuat Kasat Pol PP marah maka kami tetap akan berteriak agar toko miras tersebut di tutup oleh Pol PP sebagai penegak Perda yang katanya Depok religius,” tutup Hersong.
Sementara Didy Kurniawan, aktivis dan Ketua JAMAN Depok, menilai bahwa Kasat Pol PP Depok gagal menjadi penegak Perda.
“Tugas aktivis adalah mengkritisi, dan kami akan terus kritik kinerja Satpol PP Depok. Harusnya Kasat Pol PP menjawab kritik aktivis dengan tindakan nyata tegakkan perda Minuman beralkohol, bukan justru malah mengkriminalisasi aktivis,” ujar Didy Kurniawan yang akan demo Kantor Satpol PP dalam waktu dekat. (red)