uklik.net – Hersong aktivis sosial yang geram terhadap indikasi dugaan suap dan gratifikasi di jalus perdagangan ilegal jutaan miras di Kota Depok, ingin membantu Pemkot Depok menegakkan PERDA Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Tagar #SaveHersong dan #LawanKriminalisasiAktivis semakin viral di Kota Depok, pasca Kasat Pol PP Depok melaporkan ke polisi perihal cuitan aktivis di medsos terkait Toko Miras ilegal yang sudah bertahun-tahun di dekat kantor Satpol PP di Margonda.”
Munir aktivis Depok yang juga Sekjend DPC Laskar Banten Depok angkat bicara, “Persoalan dan yang menjadi pertanyaan masyarakat Kota Depok adalah, kenapa toko/warung miras yang dekat sekali dengan Kantor Wali Kota dan pusat pemerintahan kota itu sampai munculnya perselisihan ini belum tersentuh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ada apa sebenarnya?,” ujar Munir.
Munir menambahkan, “seingat saya sudah sejak lama kawan-kawan aktivis selalu meneriakkan soal lemahnya penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol”.
“Jika kemudian berkembang dugaan dan opini di masyarakat bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda lemah dan terkesan tebang pilih ya itu wajar. Tinggal kemudian Satpol PP menjelaskan hal itu, sampaikan kepada masyarakat tentang yang sebenarnya,” tegas Munir.
Menurut Munir, kalau memang benar tidak sanggup menertibkan dan menjaga Marwah Perda Miras ya mundur saja, dan Wali Kota beserta Wakilnya harusnya tegas menyikapi persoalan ini.
“Nah, pelaporan saudara Hersong ini kan mempertontonkan ketidak-profesionalan kinerja Satpol PP, karena yang harusnya diselesaikan itu adalah akar permasalahannya bukan kritik dari kawan-kawan aktivis. Kedua, hal ini juga menunjukkan sikap arogan yg sebenarnya untuk menutupi kelemahan kinerja internal Satpol PP,” pungkas Munir.
“Saya, mengajak segenap kawan-kawan aktivis se-Kota Depok untuk bersama-sama melawan arogansi ini. Saatnya kita menyatukan persepsi dan sikap, Kita lawan penyelesaian masalah dengan cara kriminalisasi aktivis ini,” ujar Munir aktivis yang memang sering berdemontrasi melawan ketidakadilan.
Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008
BAB III
PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 4
Penjual langsung minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk diminum langsung ditempat.
Pasal 5
(1) Penjual langsung minuman beralkohol golongan B, dan C hanya diizinkan menjual minuman beralkohol pada tempat-tempat sebagai berikut :
a. Hotel berbintang 3, 4, dan 5;
b. Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka;
c. Bar termasuk Pub dan Klub Malam.
(2) Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diizinkan untuk diminum dikamar hotel dengan kemasan berisi tidak lebih besar dari 187 ml (seratus delapan puluh tujuh milliliter), perkemasan.
Pasal 6
(1) Penjual langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diizinkan melakukan penjualan :
a. pada siang hari jam 12.00 s/d 15.00 WIB dan pada malam hari jam 19.00 s/d 22.00 WIB;
b. pada hari libur di luar hari raya keagamaan waktu penjualan malam hari dapat diperpanjang maksimum 2 jam.
(2) Penjual langsung minuman beralkohol golongan A, B, dan C tidak diizinkan melakukan penjualan pada waktu bulan Ramadhan.
Pasal 7
Pengecer minuman beralkohol hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A.
Sementara Didy Kurniawan selaku Ketua Front Aktivis Pergerakan Depok, hari selasa akan melaporkan Kepala Satpol PP Depok ke Ombudsman RI atas sikap arogan dan tidak profesional sebagai pejabat. (red)