uklik.net – Dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengakui, tengah ‘melirik’ Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dalam pelaksanaan pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019.
Para peserta sebelum mengikuti kegiatan diwajibkan mengikuti rapid tes terlebih dahulu di aula depan Kantor Kejari Depok yang diikuti sebanyak 50 wartawan.
Dalam giat tersebut, Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro, SH, M.Si mengatakan, bahwa bidang seksi pidana khusus (Pidsus) saat ini sedang melakukan penyelidikan mengenai penggunaan anggaran pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari DAK tahun 2019.
“Memang nantinya bilamana nilai kerugian negara yang timbul tidak begitu besar, namun efek dari pembangunan sekolah yang tidak sesuai dapat menimbulkan dampak yang luar biasa. Saat ini, siswa siswi masih belajar online karena pandemi. Akan tetapi, bilamana nanti pandemi berlalu, maka akan masuk dan aktif kembali belajar di sekolah. Hal ini nantinya dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang luar biasa apabila gedung tersebut roboh,” tutur Kajari.
Penyelidikan itu turut dipertegas oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Depok Harry Palar. Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“SDN Grogol 2 Depok penggunaan DAK tahun 2019. Tahap penyidikan sudah ditemukan bukti permulaan untuk pembangunan ruang kelas baru sebanyak 16 unit. Saat ini sedang menunggu audit kerugian negara. Laporan ini berdasarkan aduan masyarakat,” paparnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi menegaskan, Kejari Depok sudah mengeluarkan sprindik umum terkait pelaksanaan pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari DAK.
Namun, Kejaksaan belum dapat memberitahukan secara terperinci perihal kerugian negara beserta para tersangkanya. Hal itu dikarenakan, saat ini masih tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
“Saat ini masih sprindik umum. Mengenai siapa aja tersangkanya, masih tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Untuk mengetahui, peran masing-masing tersangka itu seperti apa. Dan juga untuk mengenai siapa yang mengatur dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,” pungkasnya. (JIM)