Kepada Yth.
Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan 12110
Salam Independen,
Setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu (27/1/2021), Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memimpin institusti Polri. Selama ini banyak kritik kepada Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan penjaga ketertiban, yang otomatis itu akan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan —selain menangani masalah baru di masa mendatang.
Sebagai organisasi jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia aktif melakukan pendataan dan advokasi bagi jurnalis yang mengalami kekerasan, baik fisik maupun non-fisik. Data kasusnya bisa dilihat melalui https://advokasi.aji.or.id/. Hal memprihatinkan dari kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah bukan hanya soal jumlahnya yang masih banyak, tapi juga karena kami melihat ada faktor tidak profesional Polri dalam menanganinya.
Berdasarkan data Divisi Advokasi AJI Indonesia, tahun 2020 ini tercatat ada 84 kasus kekerasan. Ini bukan hanya lebih banyak dari tahun 2019 yang mencatat 53 kasus, tapi paling tinggi sejak AJI memonitor kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak lebih dari 10 tahun lalu. Sebagian besar kasusnya berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus.
Dalam kasus kekerasan yang terjadi di Jakarta pada 2020 lalu, ada enam jurnalis yang juga ditahan di Polda Metro Jaya bersama para pengunjuk rasa penolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu, meski dua hari kemudian dibebaskan. Ironisnya, sebagian besar pelaku dari semua peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis ini adalah polisi (58 kasus), institusi yang seharusnya menegakkan hukum.
Upaya untuk memproses hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis ini, juga tak mendapat dukungan Polri. Dalam dua kasus kekerasan terhadap jurnalis di Ternate, Maluku Utara, ada pelaporan ke polisi. Awalnya laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku Utara, 21 Oktober 2020. Pengaduan ditolak karena belum ada rekomendasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Saat wartawan datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, juga ditolak dengan alasan mereka hanya menangani yang berhubungan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peristiwa di Ternate ini memperpanjang keraguan terhadap kinerja polisi dalam menangani kasus kekerasan oleh anggotanya. Sebab, sebelumnya juga ada kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh polisi saat meliput demonstrasi mahasiswa menolak revisi Undang Undang KPK dan RUU KUHP di sejumlah kota akhir September 2019 lalu. Ada empat kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan tiga kasus di Polda Sulawesi Barat. Sampai sekarang kasus itu tak jelas penyelesaiannya.
Selain kasus kekerasan, AJI Indonesia juga menyoroti kasus pemidanaan terhadap jurnalis Banjarhits.id/Kumparan, Diananta Putra Sumedi. Kasus ini bermula saat Diananta menulis soal konflik antara masyarakat adat dengan PT Jhonlin Agro Raya, yang dimuat 8 November 2019 dengan judul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Namun ada salah satu warga dan juga PT Jhonlin yang mempersoalkan berita itu dan mengadukannya ke Dewan Pers.
Dewan Pers menangani pengaduan itu dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 yang isinya menyatakan Kumparan dan Diananta bersalah melanggar Kode Etik dan direkomendasikan meminta maaf. Kumparan dan Diananta mematuhi anjuran Dewan Pers tersebut. Selain dilaporkan ke Dewan Pers, Diananta juga dilaporkan ke polisi.
Ada MoU antara Dewan Pers dan Polri dalam penanganan kasus sengketa pemberitaan. Salah satu ketentuan dalam MoU itu menyatakan bahwa jika ada sengketa pemberitaan, kasusnya akan ditangani Dewan Pers. Dalam kasus Diananta ini, kasusnya sudah ditangani Dewan Pers. Tapi, polisi masih memprosesnya secara pidana sehingga kasusnya berlanjut ke pengadilan. Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru kemudian menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Diananta, 10 Agustus 2020 lalu.
Melihat sejumlah fakta di atas, AJI Indonesia meminta kepada Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk:
1. Menunjukkan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers karena itu merupakan amanat Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Salah satu implementasi dari komitmen itu bisa ditunjukkan oleh Kapolri dengan cara memproses hukum kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk yang dilakukan oleh polisi. Komitmen ini harus ditunjukkan Polri dari tingkat pusat sampai daerah.
2. Memperkuat pemahaman personel polisi soal hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers. Kami menilai bahwa banyaknya polisi yang menjadi pelaku kekerasan, termasuk terhadap wartawan, menunjukkan rendahnya pemahaman aparat penegak hukum kita soal hak-hak dasar warga negara. Sedangkan hak wartawan untuk menjalankan profesinya dilindungi dan dinyatakan secara jelas dalam Undang Undang Pers.
3. Memastikan bahwa personel Polri, dari tingkat nasional hingga daerah, menghormati komitmen yang dibuat institusinya. Termasuk Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers. Salah satu bentuk komitmen itu bisa ditunjukkan Polri dengan menyerahkan semua kasus sengketa pemberitaan ke mekanisme penyelesaian di Dewan Pers. Polri hanya memproses lebih lanjut jika kasusnya tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik.
Jakarta, 27 Januari 2021
Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia
Sasmito Madrim, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia
AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 38 kota. AJI merupakan konstituen Dewan Pers dan menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok.