uklik.net – Selama 39 tahun masyarakat sudah mengenal PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Kahuripan dalam pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Bogor dan tepatnya pada tanggal 25 November 2020, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor resmi berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang bergerak di bidang pelayanan air bersih resmi berubah badan hukum menjadi PERUMDA (Perusahaan Umum Daerah) Air Minum.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Hasanudin Tahir, yang didampingi oleh Humas Perumda air Minum, Arfur Fakaharurrodji, Pada Jumat (29/1/21) lalu.
Hal ini memang harus dilakukan sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang BUMD,” kata Hasanudin.
Hasan, sapaan akrabnya menyebutkan, perubahan itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga mengakibatkan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan aturan itulah, tegas Hasan, setelah melalui proses pembahasan-pembahasan yang dilakukan di Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor maka pada tanggal 25 November 2020 perubahan bentuk PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menjadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Penetapan itu mulai berlaku seiring telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Masih kata Hasan, tentu perubahan badan hukum, ada beberapa hal yang berubah ketika menjadi Perumda Air Minum, diantaranya di dalam hal organ, komite audit, dan Satuan Pengawasan Internal.
“Dengan menjadi Perumda Air Minum, kami berharap dapat lebih fokus dalam pelayanan kepentingan umum (air minum) disamping meningkatkan keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD, red),” jelasnya.
Hasan berharap semoga perubahan bentuk hukum ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan, semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. (sigit)