uklik.net – Kejaksaan Negeri Depok bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil melakukan penandatanganan kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau (memorandum of understanding/MoU) tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Novarita dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Depok Nuraeni Widayatti pada Selasa (2/3/2021), sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya perjanjian kerjasama ini bukanlah kemudian Kejaksaan dianggap Lembaga yang melegalisasi apapun kegiatan dari Dinas maupun instansi terkait. Bukan berarti juga bahwa, Kejaksaan ditempatkan di ujung kegiatan dan kami melegalitasi semuanya. Adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan kita semua bekerja dengan profesional dan proposional.
Menurut Kuncoro, bilamana ada permasalahan yang dihadapi suatu Dinas/Instansi, Kejaksaan Depok akan berusaha untuk memberikan solusi. Bilamana sudah diberikan petunjuk, namun dimungkinkan tidak bisa dilaksanakan oleh Dinas maupun Intansi terkait. Alangkah baiknya hal itu dikomunikasikan kembali supaya kedepan tidak terjadi permasalahan.
“Jadi bukan berarti kami (Kejaksaan Depok) dijadikan seperti Sertifikat Halal dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini karena yang kami sampaikan itu adalah solusi atas permasalahan yang dihadapi dan agar dilaksanakan supaya kedepan tidak ada permasalahan,” tegasnya.
“Supaya kita sama-sama nyaman jadi diharapkan, tidak ada dusta diantara kita. Seandainya kita memberikan solusi maka, hal itu telah sesuai dengan permasalahan yang dikomunikasikan. Suka tidak suka, kita sama-sama aparatur sipil negara, kita merah putih. Dan, kita juga akan berusaha untuk mensejahterakan masyarakat Kota Depok. Saling bekerjasama dengan program kita masing-masing untuk menuju Indonesia Maju dan Sejahtera,” kata Kuncoro menambahkan.
Sementara, Kepala Seksi Datun Kejari Depok Rully Trie Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Kejaksaan Depok dan pihak Dinas atau Instansi terkait akan melakukan koordinasi serta saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Depok.
“Kerja sama ini memberi kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk saling membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya yang menunjang penguasaan teknologi demi kemajuan pembangunan khususnya pada bidang hukum,” ujarnya.
Rully menerangkan, adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut, meliputi :
1. Kegiatan Bantuan Hukum;
2. Kegiatan Pertimbangan Hukum;
3. Tindakan Hukum Lain; ..dan ….
4. Kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis, sumber daya manusia para pihak.
“Pihak Pertama sebagai subyek hukum pelaksana kegiatan Pemerintah, atau dalam menghadapi permasalahan hukum, dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pihak Pertama dapat meminta jasa hukum Pihak Kedua,” ujarnya.
Selain itu, Rully mengharapkan, dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan seluruh program kerja bisa terealisasi dengan baik, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat mencegah terjadinya potensi maupun tindakan yang melanggar hukum. (JIM)