uklik.net – Pangan merupakan kebutuhan pokok semua manusia di seluruh dunia. Menarik mencermati pernyataan Ketua Umum Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani) Satrio Damardjati, yang memberikan catatan agar pemerintah membuat big data pangan nasional supaya distribusi pupuk tepat sasaran. Untuk mengantisipasi mafia pupuk, Ketua Umum Petani Satrio Damardjati juga mengusulkan adanya pendataan produktivitas pertanian secara baik dari hulu ke hilir.
Pemerintah Republik Indonesia sebenarnya sudah membuat regulasi yang terkait dengan sistem informasi Pangan. UNDANG – UNDANG (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pada Bab X memuat aturan tentang Sistem Informasi Pangan. Pada pasal 113 dinyatakan bahwa Sistem informasi Pangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, dan penyajian serta penyebaran data dan informasi tentang Pangan. Pasal 114 menyatakan bahwa :
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pangan yang terintegrasi.
2. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling paling sedikit digunakan untuk: a.) perencanaan, b.) pemantauan dan evaluasi, c.) stabilitas pasokan dan harga Pangan, e.) sistem peringatan dini terhadap Masalah Pangan serta kerawanan Pangan dan Gizi.
Pemerintah juga sudah membuat regulasi yang terkait dengan big data, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA. Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi dan pakai antar Instansi Pusat serta Daerah. Seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id). Portal Satu Data Indonesia merupakan portal resmi data terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas. Ini merupakan upaya Pemerintah untuk memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional. Namun setelah hampir dua tahun PP tentang Satu Data Indonesia ditetapkan Presiden, data-data yang terdapat di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id) belum lengkap dan bukan merupakan data terbaru.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginginkan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) salah satu BUMN menjadi pondasi bagi program Satu Data pemerintah. Menurutnya dengan memiliki program satu data yang bisa dikelola oleh Telkom, namun datanya milik pemerintah, maka bisa mendukung transparansi program-program pemerintah dan menekan korupsi. Telkom Indonesia sebagai BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi memiliki kapabilitas dalam hal penyediaan platform big data. Big data adalah istilah yang menggambarkan volume besar data – baik terstruktur maupun tidak terstruktur – yang membanjiri kegiatan sehari – hari. Namun bukan jumlah data yang penting. Apa yang dilakukan organisasi dengan data itulah yang penting. Big data dapat dianalisis demi pemahaman yang mengarah kepada keputusan dan gerakan strategis yang lebih baik.
Jika Pemerintah ingin membuat BIG DATA PANGAN NASIONAL, pekerjaan yang paling mendasar adalah kemampuan pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan data-data yang valid dan terbaru terkait pangan secara berkesinambungan. Urusan pangan dari hulu ke hilir melibatkan beberapa kementerian, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta juga melibatkan BUMN – BUMN yang terkait pangan. Kementerian – kementerian dan BUMN tersebut harus berkoordinasi dengan Pembina Data tingkat pusat sesuai kebijakan yang diatur dalam PP nomor 39 tahun 2019. Untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Penyediaan data pangan yang valid di tingkat nasional memang bukan pekerjaan yang sederhana. Namun semua bisa terimplementasi jika segera dilakukan langkah nyata untuk memulai hal ini. Regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah semoga bukan sekedar wacana. Jika sistem informasi Pangan yang terintegrasi sudah terimplementasi, maka Pemerintah dapat membuat kebijakan terkait Pangan dengan tepat sasaran. sehingga akhirnya kedaulatan pangan di Indonesia merupakan keniscayaan. Merdeka !!!
——————-
Penulis : Erna Wiyati | Operation Senior Manager Regional Wholesale Service – Telkom Regional 4 Jawa Tengah DIY.