uklik.net – Kasus pembunuhan Abang kandung yang terjadi di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Gang Kopral Daman, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati. Lantaran Jaksa menjerat para pelaku, masing-masing dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono melalui Dimas Praja dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual mengatakan bahwa, HAERUDIN dengan Nomor Perkara 114/Pid.B/2021/PN Depok dan JUWANA Alias JUWAN dengan Nomor Perkara 113/Pid.B/2021/PN Depok, keduanya telah melakukan dua kejadian tindak pidana.
Dalam kejadian tindak pidana pertama dikatakan, berawal pada Selasa (25/8/2020) sekitar jam 15.30 WIB, Haerudin dan Juwan berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban (alm) Muhammad Syarifudin alias Didin melalui percakapan di handphone karena Haerudin sering mendapatkan pelecehan seksual.
Selanjutnya Haerudin bersama Juwan pergi ke rumah kosong milik Kakak Juwan di Kp. Cibaid Desa Bantar, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Disana mereka menemukan knalpot dan besi kerangka sepeda motor bekas. Juwan menyarankan, alat-alat itu dapat dipergunakan untuk membunuh korban Didin.
Lalu pada Kamis (27/8/2020) sekitar jam 17.30 WIB, Juwan dan Haerudin menjemput korban Didin di dekat Masjid At-Taqwa di daerah Leuilang. Dan sekitar jam 21.00 WIB, mereka tiba di rumah kosong milik Kakak Juwan. Tanpa curiga, korban Didin berbincang-bincang dengan Juwan dan Haerudin sambil minum kopi.
Sekitar jam 22.00 WIB, Juwan bersama Haerudin dan korban Didin naik ke atas rumah kosong untuk mencari signal handphone. Pada jam 23.30 WIB, korban Didin tertidur. Mengetahui itu lalu Juwan dan Haerudin mulai melakukan aksinya. Juwan mengambil knalpot bekas sedangkan Haerudin memegang besi rangka sepeda motor bekas.
Mereka menghampiri korban Didin. Juwan memukul kepala sebelah kiri dengan menggunakan knalpot sebanyak satu kali dan Haerudin memukul paha korban sebanyak dua kali dengan menggunakan besi rangka sepeda motor bekas. Akan tetapi, korban Didin berteriak sehingga Juwan kembali memukul kepala korban sebanyak tiga kali dan Haerudin ikut juga memukul perut bagian bawah pusar korban sebanyak dua kali lalu Juwan membekap mulut korban dengan menggunakan kemeja kotak-kotak hingga korban Didin tidak bersuara lagi dan akhirnya meninggal dunia pada Jumat (28/8/2020) sekitar jam 00.30 WIB.
Setelah dipastikan korban sudah tidak bernyawa, Juwan dan Haerudin mengangkat jasad korban dan membawanya ke kebun belakang lalu diletakkan. Keduanya balik ke dalam rumah untuk mengambil dua buah cangkul yang digunakan untuk menggali lubang mengubur jenazah korban Didin.
Kejadian tindak pidana kedua berawal saat korban Dedi (alm) yang juga Abang kandung dari Terdakwa Juwan marah-marah, Sabtu (7/11/2020) sekitar jam 20.00 WIB kepada Juwan karena dia ingin menikah namun dilarang korban Dedi. Akibatnya Juwan merasa kesal atas larangan tersebut .
Kemudian pada Minggu (8/11/2020) sekitar jam 01.00 WIB bertempat di kontrakan Gang Kopral Daman Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, saat korban Dedi sedang terlelap tidur, Juwan pergi ke dapur bermaksud mengambil satu buah tabung gas berukuran 3 Kg lalu menghampiri korban.
Dengan menggunakan tabung gas, Juan menghantam kepala korban Dedi sebanyak tiga kali. Dia juga menghantam dada korban sebanyak dua kali dan menutup wajah korban dengan menggunakan bantal serta mengikat tangan korban dengan tali rapia. Dikarenakan korban Dedi masih bergerak, Juwan kembali memukul kemaluan korban Dedi dengan menggunakan siku sebanyak tiga kali.
Terlihat korban Dedi sudah tidak bergerak lagi, Juwan mengambil kulkas lalu merebahkannya. Kemudian mengangkat tubuh korban dan memasukkannya ke dalam kulkas lalu menutupnya dengan menggunakan karpet.
Masih di hari yang sama sekitar jam 05.00 WIB, Juwan kembali ke rumahnya yang di Bogor. Setibanya, Juwan bercerita dan meminta bantuan Haerudin untuk memguburkan mayat (alm) korban Dedi. Akhirnya sekitar jam 14.00 WIB, Juwan dan Haerudin pergi ke kontrakan di Sawangan sambil membawa dua buah palu dan satu buah pahat.
Sesampainya sekitar jam 17.00 WIB, Juwan membongkar keramik dengan menggunakan palu dan pahat secara bergantian dengan Haerudin lalu menggali tanah yang diserok dengan menggunakan piring plastik hingga kedalaman lubang sudah sekitar satu meter kemudian secara bergantian, menggali ke arah samping.
Setelah mereka merasa cukup, Juwan mengangkat tangan korban Dede sedangkan kedua kaki korban diangkat Haerudin. Dalam posisi menghadap ke atas, jasad korban dimasukkan ke dalam lubang yang sudah selesai digali tersebut. Sesudahnya, lubang tersebut ditutup kembali dengan tanah.
Pada Senin (9/11/2020) sekitar jam 13.00 WIB, kedua Terdakwa kembali ke rumah yang di Bogor. Kemudian mereka kembali lagi ke Sawangan, Rabu (11/11/2020), dengan membawa dua buah keramik warna coklat dan semen sebanyak 2 kilo untuk memasang keramik di atas jenasah korban Dedi.
Atas perbuatan para pelaku maka, JPU menjerat Terdakwa Juwana alias Juwan dengan dakwaan Primair, Pasal 340 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP.
Sementara Haerudin oleh JPU dijerat dengan dakwaan Kesatu, Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 365 KUHP, Lebih-lebih Subsidair Pasal 170 KUHP. Dan Kedua, Pasal 181 KUHP. (jim)