• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Anggap JPU Abaikan Fakta, Kuasa Hukum Syahganda Yakin Hakim Akan Lihat Fakta Persidangan

“Namun demikian pihaknya berkeyakinan bahwa Hakim akan memberikan putusan yang adil, profesional berdasarkan fakta, apalagi ini bulan Suci Ramadhan, karenanya pihaknya sangat yakin Insha Alloh DR. H. Syahganda akan bebas, tambah Abdullah Alkatiri, koordinator PH Syahganda.

uklik.net by uklik.net
16/04/2021
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Anggap JPU Abaikan Fakta, Kuasa Hukum Syahganda Yakin Hakim Akan Lihat Fakta Persidangan
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 18

uklik.net – Penasehat Hukum (PH) DR. H. Syahganda Nainggolan, pada sidang virtual lanjutan ke 19 yang digelar di PN. Kota Depok, Kamis siang kemarin, 15/4/2021 kembali kecewa atas penyampaian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa kepada awak media usai sidang Replik, tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.

BacaJuga

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

Apa yang disampaikan JPU dalam sidang tadi, kuasa hukum Syahganda, Syamsir Jalil terangkan bahwa tanggapan nota pembelaan JPU tadi masih sama dengan tuntutan hukuman sebelumnya yakni 6 tahun, pertimbangan JPU masih mengacu pada BAP dan bukan berdasarkan pada fakta persidangan.

“Padahal sebelumnya Ahli Pidana, DR. Suparji dalam keterangannya dipersidangan dihadapan Hakim Yang Mulia sampaikan bahwa tuntutan hukuman harus merdasarkan pada fakta persidangan, bukan pada BAP, tentu ini melanggar aturan,” terang kuasa hukum Syahganda, Syamsir Jalil.

“Namun demikian pihaknya berkeyakinan bahwa Hakim akan memberikan putusan yang adil, profesional berdasarkan fakta, apalagi ini bulan Suci Ramadhan, karenanya pihaknya sangat yakin Insha Alloh DR. H. Syahganda akan bebas, tambah Abdullah Alkatiri, koordinator PH Syahganda.

Sidang agenda replik yang dipimpin Hakim Ketua Ramon Wahyudi berjalan singkat dengan pembacaan tanggapan JPU atas pledoi pihak terdakwa. Selanjutnya pada Rabu Minggu depan, 21 April 2021 sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda tanggapan akhir pihak terdakwa terkait tuntutan hukuman JPU kepada terdakwa.

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan pendapatnya atas pledoi PH terdakwa. Bahwa JPU menganggap nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak sesuai fakta dan mengaburkan perkara hukum yang sebenarnya.

Jaksa Syahnan Tanjung dan teamnya tetap dengan tuntutannya seperti yang disampaikan pada sidang Minggu lalu, Kamis 1/4/2021, bahwa terdakwa dikenakan Pasal 14, UU No.1 Tahun 2021 dan JPU menuntutnya hukuman 6 tahun penjara. (yitnos)

Previous Post

KPM Tahap 3 Dan 4 Kelurahan Ratu Jaya di Bagikan

Next Post

Usai Tinjau Jembatan di Desa Bolo, Danrem 162/Wira Bhakti Gelar Bukber

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas
Hukum & Kriminal

Batam Jadi Surga Penyelundupan Barang Ilegal, Veritas Institute Desak Kapolri Tindak Tegas

18/05/2025
Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho Berikan Informasi Terkait Laporan Sepihak

21/03/2025
Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan, Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025

21/02/2025
Next Post
Usai Tinjau Jembatan di Desa Bolo, Danrem 162/Wira Bhakti Gelar Bukber

Usai Tinjau Jembatan di Desa Bolo, Danrem 162/Wira Bhakti Gelar Bukber

Melalui UPT Balai Anak Paramita di Mataram, Kemensos RI Respon Cepat Kasus 3 Anak Yatim Piatu

Melalui UPT Balai Anak Paramita di Mataram, Kemensos RI Respon Cepat Kasus 3 Anak Yatim Piatu

Kemensos RI, Telah Menyalurkan Bansos Tunai PKH Sebesar Rp 15,35 Triliun Melalui 2 Tahap

Kemensos RI, Telah Menyalurkan Bansos Tunai PKH Sebesar Rp 15,35 Triliun Melalui 2 Tahap

Di Depok Ada Baliho Kumandangkan Azan Saat Tiba Waktu Berbuka Puasa

Di Depok Ada Baliho Kumandangkan Azan Saat Tiba Waktu Berbuka Puasa

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
  • Redaksi Uklik.Net

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.