uklik.net – Menteri Sosial RI (Mensos) Tri Rismaharini dijadwalkan mengunjungi korban luka akibat ledakan bom yang terjadi di depan Gereja Katedral Makasar pada hari Minggu (28/3/2021) lalu. Mensos juga akan menemui keluarga korban meninggal akibat penembakan di Puncak Papua.
“Hari Selasa (20/4/2021), Mensos Risma akan mengunjungi 19 orang yang terluka akibat terkena bom. Tiga diantaranya masih dirawat di rumah sakit Bhayangkara Makasar. Mensos akan menyerahkan santunan luka kepada mereka,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Robben Rico, Senin (19/4/2021).
Mensos Risma juga dijadwalkan akan bertemu dengan ahli waris korban meninggal akibat serangan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Papua.
“Kepada tiga orang ahli waris akan diserahkan santunan dengan harapan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Korban penembakan di Puncak Papua merupakan warga asal Toraja dan Barru Sulawesi Selatan,” ungkap Robben.
Seperti diketahui, dalam waktu dua hari, pada hari Kamis dan Jumat tanggal 8-9 April 2021, dua orang Guru asal Toraja meninggal dunia akibat ditembak oleh sekelompok orang yang disebut Kepolisian sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Keduanya ditembak di Julukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.
Sementara, seorang Sopir Ojek yang bernama Udin, warga Kabupaten Barru ditembak mati Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua, Rabu (14/4/2021).
Kejadian ledakan bom dan penembakan oleh KKB termasuk kategori bencana sosial. Sesuai dengan Permensos RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana, korban meninggal bisa mendapatkan bantuan santunan ahli waris dan santunan korban luka”, paparnya.
Dalam kunjungan kali ini, Mensos Risma akan didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat.
Menurut Permensos tersebut, lanjutnya, besar nilai bantuan santunan ahli waris sebesar Rp 15 Juta per jiwa dan untuk korban luka, mendapatkan santunan paling banyak lima juta rupiah. (jim)
HUMAS DITJEN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI