uklik.net – Dalam melaksanakan undang undang dasar 45 pasal 33 ayat 3, Terkait pelaksanaan air bersih bagi masyarakat, adalah menjadi sarat mutlak dan tanggung jawab pemerintah untuk mengolahnya, Karena itu PDAM sebagai Pemerintah yang mengolah air sangat dibutuhkan pelayanan yang prima oleh masyarakat.
Dirut PDAM TirtoJungporo Kab. Jepara Sapto Budiriyanto yang ditemui Wartawan 27/04/21 diruang kerjanya, Mengatakan untuk satu tahun ini kami (PDAM) dalam berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga Jepara, telah berhasil membuat lubang pengeboran hingga 9 titik dengan kedalaman 120 meter, Terang Sapto.
Menurut Sapto ” Dengan menambah sumur sumur kita berharap bisa memperbaiki pelayanan masyarakat, karena selama ini pelayanan masih kurang memuaskan, bukan karena ada apa apa, karena yang mau dialirkan tidak ada, walaupun jaringan dibuat sedemikian bagusnya.
Ditambahkannya, Ada beberapa titik yang airnya tidak mengalir, termasuk dikota Jepara sendiri, Dan yang masih kurang pelayanan kami didaerah kecamatan kedung malang, Karena disana tidak mungkin dibuat sumur, tetapi karena konsekuensi kita sebagai pemerintah menyediakan air bersih, Tetap kita lakukan walaupun membuat sumur dari jauh yang dialirkan kesana, Terang Sapto.
Diakui oleh Sapto Budirianto pendistribusian untuk kecamatan kedung memang belum memuaskan, satu hal karena agak kesulitan untuk membuat sumur disana dan kedua karena air baku yang kurang, Imbuhnya.
Sapto berharap agar masyarakat menggunakan air dengan sehemat mungkin, dan bisa memahami dengan kondisi keadaan dan keterbatasan Air dalam pelayanan PDAM, Dan masyarakat bisa menggunakan, memasang Toron untuk mengantisipasi jika sewaktu waktu ada Jam jam yang bergantian waktunya (gilir), Dan satu lagi harapannya agar masyarakat bisa membayar tagihan tepat waktu jangan sampai menunggak pembayaran, karena sangat erat kaitannya dengan pelayanan, Pungkasnya. (once)