uklik.net – Kementerian Sosial RI (Kemensos) terus mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial (rehsos) untuk menggerakkan bebas pasung di masyarakat dengan koordinasi lintas instasi.
Salah satunya dilakukan oleh Balai Disabilitas Phala Matha di Sukabumi yang membebaskan dan mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)/Penyandang Disabilitas Mental (PDM) korban pasung di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Kamis (20/5/2021).
Dua (2) warga yang dibebaskan dari pemasungan adalah seorang perempuan berinisial AN (38) dari Dusun Calingcing dan seorang pria berinisial NW (27) yang berasal dari Dusun Wage II Desa Cileuya.
Keduanya dipasung oleh keluarga karena dianggap perilakunya mengganggu masyarakat seperti, suka mengamuk, merusak barang, berjalan tanpa tujuan serta membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Evakuasi pun dilakukan dengan membantu keduanya segera mendapatkan perawatan kesehatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon.
Selanjutnya, pemberdayaan diberikan melalui layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dengan pendekatan keluarga, komunitas dan residensial bekerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Graha Berdaya.
“Kegiatan pemberdayaan akan dilakukan secara simultan dalam layanan atensi oleh Graha Berdaya dan Balai Phala Martha dimulai dari proses asesmen dan penyusunan rencana intervensi dan implementasi pemberdayaan,” ungkap Umar Khaerudin, Pekerja Sosial di Balai Phala Martha.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari asesmen yang sebelumnya dilakukan oleh Pekerja Sosial Balai Phala Martha, Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Graha Berdaya Kuningan dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Berbagai pihak pun turut terlibat seperti, keluarga ODGJ/PDM, Kepala Desa Cileuya Kecamatan Cimahi dan Petugas Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Kecamatan Cimahi.
Ibu AN mengatakan, dahulu keluarga sudah mengupayakan pengobatan alternatif maupun medis. Namun, penderita sering kambuh dan kambuh lagi. Keluarga akhirnya merasa putus asa dan tidak mampu merawat anaknya yang sakit sehingga AN kemudian dirantai dan dikurung di rumah.
“AN sakit sejak tamat SD ketika usianya 13 tahun dan dirantai sudah selama dua tahun,” ujar Ibu AN.
Sementara itu, Ibu NW menjelaskan, bahwa NW telah dikurung selama satu tahun. Padahal, NW dahulu keadaan sehat dan sempat berdagang di daerah Johar Baru, Jakarta.
“Penghasilannya sering diberikan untuk membantu ekonomi keluarga. Akan tetapi, kondisi NW saat ini sedang sakit dan memprihatinkan seperti ini,” imbuhnya.
Kepala Desa Cileuya mengucapkan, terima kasih kepada Tim Pembebasan dan Evakuasi Korban Pasung dari Kemensos, Dinas Sosial, dan LKS Graha Berdaya yang telah membantu AN dan NW serta keluarga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Rangkaian kegiatan dimulai dari merencanakan pelepasan pasung, hingga mengevakuasi untuk segera mendapatkan perawatan kesehatan.
Keseluruhan respon cepat ini sesuai dengan arahan Menteri Sosial agar layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berkomitmen mencakup pendampingan selama perawatan dan pascaperawatan kesehatan di rumah sakit, khususnya membantu pemulihan fungsi sosial AN dan NW serta pemberdayaan ekonomi bagi keduanya dan keluarga. (jim)
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT KEMENTERIAN SOSIAL RI