uklik.net – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali mengambil kebijakan menutup seluruh objek wisata, baik yang dikelola pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat atau desa. Semua diperintahkan untuk tutup sementara waktu.
Hal ini sebagaimana Surat Nomor 556/2128 tentang Penutupan Objek Wisata yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko, atas nama Bupati Jepara Dian Kristiandi tanggal 3 Juni 2021.
“Penutupan sementara ini dimulai, Kamis (3/6/2021) hingga Senin (14/6/2021), serta menunggu perkembangan lebih lanjut,” ungkap Edy dalam surat tersebut.
Jika memang jumlah kasus Covid-19 semakin banyak, tidak menutup kemungkinan penutupan objek wsiata itu akan diperpanjang lagi, sambil menunggu perkembangan di lapangan. Penutupan ini bukan kali pertama, sebelumnya Pemkab Jepara menutup seluruh objek wisata saat pekan syawalan kemarin.
Selain itu, Edy meminta kepada para camat berkordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk memastikan seluruh objek wisata di wilayahnya ditutup pada tanggal tersebut.
“Kondisi peningkatan Covid-19, agar menjadi perhatian bersama untuk lebih waspada, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan terus disampaikan kepada masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Bupati Dian Kristiandi juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease di Kabupaten Jepara.
Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021 ini, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Dalam surat tersebut, juga ditekankan pemberdayan Satgas Jogo Tonggo dalam pendatan rumah yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau.
Mengutip data corona.jepara.go.id, pada Jumat (4/6/2021), jumlah Covid-19 di Jepara mencapai 8.465 kasus. Dengan rincian 857 orang masih terkonfirmasi Covid, 7.098 orang dinyatakan sembuh, dan 510 orang meninggal dunia. (DiskominfoJpr/Dian).