uklik.net – Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2021/PN Dpk atas nama Terdakwa I M. Fazri (25) dan Terdakwa II Rio Ramadhan (25), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU Adhi Prasetya Handono dalam surat tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-63/Depok/03/2021 mengatakan bahwa, dua Terdakwa kelahiran bogor tersebut, dengan berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan.
“Menuntut masing-masing Terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam penahanan,” kata JPU Adhi saat pembacaan surat tuntutan, Senin (10/5/2021).
Sementara Majelis Hakim yang dipimpin DR. Divo Ardianto dengan anggota Eko Julianto dan Nugraha Medica Prakasa dalam amar putusan mengatakan, JPU di persidangan telah mengajukan saksi–saksi, diantaranya Saksi M. Rusli dan Saksi Irwan yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB di Perum ACROPOLIS Jl. Karadenan Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saksi mengetahui M. Fazri dan Rio menyimpan Narkotika jenis ganja merupakan hasil observasi. Pada saat penangkapan, para Terdakwa sedang berjalan kaki dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis ganja di dalam tas selempang merk Eiger.
Menurut keterangan para Terdakwa saat ditangkap, barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari saudara Ook (DPO) seharga Rp 150.000,- Dan para terdakwa mengaku, tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan, membawa, memiliki dan memakai Narkotika jenis ganja. Atas keterangan saksi-saksi tersebut, para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Fazri di dalam persidangan yang digelar secara teleconference menerangkan, bahwa dirinya ditangkap bersama Rio pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB. di Perum Acropolis RT.07/RW.05 Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Berawal pada hari Senin, 23 November 2020, sekira pukul 21.30 WIB, Saudara Ook (DPO) menghubungi dirinya yang mengatakan, 1 (satu) paket ganja sudah ditaruh di pinggir jalan Perum Acropolis RT.07/RW.05 Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan lokasinya difoto.
Namun, paket tersebut tidak langsung diambil oleh para Terdakwa. Barang haram itu baru diambil pada hari Senin tanggal 30 November 2020, sekira pukul 21.00 Wib. Secara bersama-sama, ganja tersebut dipakai di rumah Rio.
Lalu sekira pukul 22.00 WIB, saat hendak pulang dengan berjalan kaki, terjadi penangkapan terhadap para Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Ganja yang tersimpan pada tas selempang merk Eiger warna biru abu-abu yang digunakan Fazri.
“Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat yang berisikan bahan/daun jenis Ganja dengan berat brutto 2,99 gram, 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna kombinasi, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam,” kata Hakim Ketua Divo saat pembacaan amar putusan, Senin (7/6/2021).
Divo menambahkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 83 BX/XII/2020/Pusat LAB Narkotika pada tanggal 07 Desember 2020. Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop berwarna coklat bersegel, lengkap dengan label barang bukti. Di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berwana coklat berisi bahan/daun dengan berat netto 1,1125 gram disita dari M. Fazri dan Rio Ramadhan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris disimpulkan, barang bukti bahan/daun adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 8 dan 9 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Divo menjelaskan, sebagaimana keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum yang menyatakan, para Terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan, membawa, memiliki dan memakai Narkotika jenis ganja. Selanjutnya, Terdakwa M. Fazri yang membeli Narkotika jenis ganja tersebut sedangkan Rio Ramadhan hanya mengkomsumsinya saja.
“Menyatakan Terdakwa (1) M. Fazri dan Terdakwa (2) Rio Ramadhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” tuturnya.
“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari Senin, tanggal 07 Juni 2021 oleh kami Dr. Divo Ardianto, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, Eko Julianto, SH, MM, MH, dan Nugraha Medica Prakasa, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Muhammad Yusuf Shalahuddin, ST, SH, MH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Depok serta dihadiri oleh Adhi Prasetya Handono, SH Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Depok dan dihadapan para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya,” tandasnya. (jim)