ukliknet – Vice President DPP Konggres Advokat Indonesia ( KAI ) Dr.KP.H.Heru S. Notonegoro, SH.,MH., CIL., CRA didampingi Ketua DPD KAI Jawa Tengah Theo Wahyu Winarto, SH kepada wartawan , Rabu (9/6/2021) mengatakan, terkait perjalanan pengabdian KAI yang genap 13 tahun, pihaknya bakal menggelar Seminar Hukum Nasional dengan tema ” Pinjaman On Line, Kebutuhan atau Kejahatan”. Digelar Sabtu, 12 Juni 2021 di hotel Solia Zigna, Laweyan, Solo.
Di saat pandemi Covid -19, banyak bermunculan lembaga pinjaman on line (pinjol) alias Financial Technologi (Fintec). Sayangnya pinjol yang harusnya bisa menolong kebutuhan masyarakat akan dana segar itu pada praktiknya cenderung disalah gunakan oleh pengelolanya.
Bertindak sebagai nara sumber sejumlah tokoh yang kompeten terhadap kasus-kasus pinjol diantaranya
1 Dr Tongam Lumban Tobing SH LLM yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2.Dr Muzakir SH MH pakar hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia. 3.Irjen Pol Kamil Razak SH MH mantan Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
Menurut Heru Notonegoro pinjol diakui menyediakan dana segar bagi masyarakat dengan cepat. Namun ternyata pinjol juga menyertakan unsur kejahatan antara lain
a. Lembaga pinjol tidak berbadan hukum dan tidak memiliki ijin operasional dari OJK sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi nasabahnya sangat dirugikan.
b. Mekanisme dan proses pencairan pinjaman yang sangat cepat dan mudah, sering kali cenderung mengabaikan syarat kehati-hatian baik yang menyangkut besaran biaya administrasi pinjaman, bunga dan denda keterlambatan serta biaya-biaya lain yang seharusnya diinformasikan kepada calon nasabah.
“Seperti yang terjadi pada korban seorang guru di Malang, awalnya hanya pinjam Rp 2 juta namun diduga data pribadinya dicuri digunakan untuk pinjam di empat pinjol lainnya sehingga dia ditagih debd collector pinjol hingga puluhan juta rupiah. Ini hak nasabah pinjol tidak ada perlindungan hukum. Padahal Undang-Undang Perbankan menjamin rahasia data pribadi peminjam,” tandas .Dr.KP.H.Heru S. Notonegoro, SH.,MH., CIL., CRA Vice President DPP K A I.
Heru Noto menambahkan posisi masyarakat atau nasabah cukup rentan. Pasalnya tidak digunakan sistem one time password (OTP). Demi keamanan serta kenyamanan nasabah/ debitur. “Padahal seharusnya setiap transaksi online maupun offline kini dilengkapi sistem pengamanan OTP dari penyalah gunaan data-data pribadi.
Yang lebih brutal dalam mekanisme kerja pinjol adalah dilakukan cara dan model penagihan kepada nasabah yang sangat brutal melalui debd collector yang berupa ancaman, penyebaran informasi rahasia hingga terror yang terkait dengan penyebaran data pribadi.
” DC brutal itu bahkan berani menagih Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Susatyo (Bamsut) gegara asisten pribadi pak Bamsut tidak tahu dampak pinjol terjebak pinjol. Data Bamsut di handphone asistennya diakses pelaku pinjol ilegal dikirimi tagihan dengan kata-kata tidak sopan,” papar Heru sembari mengingatkan agar berhati-hati kalau mau bertransaksi dengan pinjol. ( SAFRUDIN – TIM JURNALIS UKLIK.NET )