• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Darurat, pulau Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi — dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi — untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ungkap Jokowi.

uklik.net by uklik.net
01/07/2021
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
PPKM Darurat, pulau Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 24

uklik.net – Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan, aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

BacaJuga

Kang Ivan Ketua MBI Depok : Kedepankan Solidaritas & Kebersamaan

Melawan Arus : Musda KNPI Depok dan Kemenangan Transparansi

Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi — dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi — untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ungkap Jokowi.

“Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4,” ujarnya

Berikut usulan lengkap PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

  1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
  2. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
  3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
  5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  6. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  7. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  8. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  9. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  10. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
  11. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

  1. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Bali

Nomor

Kota/Kabupaten

1

Kabupaten Badung

2

Kabupaten Bangli

3

Kabupaten Buleleng

4

Kabupaten Gianyar

5

Kabupaten Jembrana

6

Kabupaten Klungkung

7

Kota Denpasar

Banten

Nomor

Kota/Kabupaten

1

Kabupaten Lebak

5

Kabupaten Serang

2

Kabupaten Tangerang

3

Kota Cilegon

4

Kota Serang

6

Kota Tangerang

7

Kota Tangerang Selatan

Jakarta

Nomor

Kota/Kabupaten

1

Jakarta Barat

2

Jakarta Pusat

3

Jakarta Selatan

4

Jakarta Timur

5

Jakarta Utara

6

Kepulauan Seribu

Jawa Barat

Nomor

Kota/Kabupaten

1

Kabupaten Bandung

2

Kabupaten Bandung Barat

3

Kabupaten Bekasi

4

Kabupaten Bogor

5

Kabupaten Ciamis

6

Kabupaten Cianjur

7

Kabupaten Cirebon

8

Kabupaten Garut

9

Kabupaten Indramayu

10

Kabupaten Karawang

Jawa Tengah

Nomor

Kabupaten/Kota

1

Kabupaten Banjarnegara

2

Kabupaten Banyumas

3

Kabupaten Batang

4

Kabupaten Blora

5

Kabupaten Boyolali

6

Kabupaten Brebes

7

Kabupaten Cilacap

8

Kabupaten Demak

9

Kabupaten Grobogan

10

Kabupaten Jepara

Jawa Timur

Nomor

Kota/Kabupaten

1

Kabupaten Bangkalan

2

Kabupaten Banyuwangi

3

Kabupaten Blitar

4

Kabupaten Bondowoso

5

Kabupaten Gresik

6

Kabupaten Jember

7

Kabupaten Jombang

8

Kabupaten Kediri

9

Kabupaten Lamongan

10

Kabupaten Lumajang

Yogyakarta

Nomor

Kota/Kabupaten

1

Kabupaten Bantul

2

Kabupaten Gunungkidul

3

Kabupaten Kulon Progo

4

Kabupaten Sleman

5

Kota Yogyakarta

Red

Previous Post

Penyemprotan Disinfektan Bersama Jaber Depok, Damkar, LPM, PBST Diwilayah Sukatani RW 04,10,02

Next Post

Masjid-Masjid Raya di Sragen Ditutup Untuk Sholat Jumat Jelang PPKM Mikro Darurat

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Kang Ivan Ketua MBI Depok : Kedepankan Solidaritas & Kebersamaan
Nasional

Kang Ivan Ketua MBI Depok : Kedepankan Solidaritas & Kebersamaan

24/08/2025
Melawan Arus : Musda KNPI Depok dan Kemenangan Transparansi
Seputar Depok

Melawan Arus : Musda KNPI Depok dan Kemenangan Transparansi

19/08/2025
Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama
Nasional

Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama

18/08/2025
Next Post
Masjid-Masjid Raya di Sragen Ditutup Untuk Sholat Jumat Jelang PPKM Mikro Darurat

Masjid-Masjid Raya di Sragen Ditutup Untuk Sholat Jumat Jelang PPKM Mikro Darurat

Desa Bendanpete kecamatan Nalumsari Adakan Sedekah Bumi Secara Sederhana

Desa Bendanpete kecamatan Nalumsari Adakan Sedekah Bumi Secara Sederhana

Koramil 05 Majong Peduli Dengan Berbagi Kepada Masyarakat

Koramil 05 Majong Peduli Dengan Berbagi Kepada Masyarakat

MRC Bersama Koramil 05 Majong dan perangkat Desa Benden Pete Berbagi di Jumat Berkah

MRC Bersama Koramil 05 Majong dan perangkat Desa Benden Pete Berbagi di Jumat Berkah

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.