uklik.net – Bupati Jepara Dian Kristiandi didampingi Forkopimda dalam acara konferensi pers di Ruang Vicon Kantor Setda Jepara. Kamis (12/8/2021)
Dalam penyampaian Bupati Jepara Dian Kristiandi setelah mempertimbangkan angka penyebaran Covid-19 yang semakin melandai.
Akhirnya Bupati Jepara akan memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat meski begitu semua kegiatan yang digelar harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Melihat perkembangan positif terkait angka kasus Covid-19, kami memutuskan untuk memberikan sedikit kelonggaran kepada masyarakat,” kata Bupati.
Pelonggaran ini ditandai dengan dihidupkannya kembali lampu penerangan jalan, yang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimatikan selama beberapa waktu. Namun demikian, bupati tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi prokes.
Pemberian kelonggaran ini, berdasarkan pertimbangan sektor ekonomi yang disandingkan dengan kesadaran masyarakat yang semakin baik. Diharapkan, dengan pelonggaran ini perekonomian masyarakat perlahan semakin bangkit.
“Apapun kesehatan masyarakat yang menjadi utama. Kelonggaran ini, juga berlaku bagi pelaku seni tradisional di Jepara, resepsi dengan undangan yang dibatasi tidak boleh prasmanan dan hiburan juga boleh namun dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Dian Kristiandi.
Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang juga menambahkan terkait dengan adanya keputusan ini TNI-Polri akan terus mendukung serta mengawasi pelonggaran kegiatan masyarakat yang terpenting selalu menjaga protokol kesehatan.
“Di sisi lain, Masyarakat bisa mengunjungi gerai vaksin yang ada di faskes puskesmas, klinik, Polres maupun Kodim, agar herd imunity terbentuk untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkas Dandim
Pada kegiatan tersebut juga diikuti Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kasatpol PP Abdul Syukur dan Kepala Diskominfo Arif Dermawan. (Once)