uklik.net – Kepala Kantor ATR/ BPN Kota Depok, Ery Juliani Pasoreh kepada wartawan mengatakan bahwa tidak benar tentang tuduhan pungli dalam program PTSL di Depok. Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah SE menyatakan kepada wartawan bahwa ada dugaan pungli dalam program PTSL.
Dikutip dari rri.co.id Kepala Kantor ATR/BPN Depok menjelaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Depok sudah berjalan sejak tahun 2017 hingga saat ini. Pada tahun 2021 ini, pelaksanaan program PTSL yang dilaksanakan Kantor Pertanahan BPN/ATR Kota Depok, sudah memasuki tahun ke-5.
Kepala Kantor Pertanahan BPN/ATR Kota Depok Ery Juliani Pasoreh mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan penyaluran PBT sebanyak 33.000 dan SHAT sebanyak 40.000.
“Sebelum mengadakan pendaftaran PTSL bagi warga pemohon, kami selalu memberikan penyuluhan dengan menghadirkan lurah dan perangkat kelurahan setempat dengan didampingi pihak Kepolisian dan TNI dari unsur Binmas dan Babinsa,” ucap Ery, kepada RRI, diruang kerjanya, Jumat (8/10/2021).
Ery mengungkapkan, kegiatan penyuluhan ini dilakukan sebagai wujud keterbukaan informasi untuk masyarakat dan transparansi dalam menajalankan program PTSL di Depok. setelah sosialisasi selesai, barulah dimulai kegiatan pengukuran bidang tanah, pengumpulan data yuridis, pemeriksanan berkas, pengesahan sertifikat dan terakhir penerbitan sertifikat.
“Untuk biaya yang di bebankan kepada masyarakat pada kegiatan PTSL mengacu pada peraturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tanggal 22 Mei 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yang tertera pada kategori V yaitu senilai Rp150.000., pembiayaan di pergunakan untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai serta kegiatan operasional petugas kelurahan/desa,” ujarnya.
Dia menambahkan, terkait pelaksanaan PTSL yang berjalan di Depok, banyak dinamika yang terjadi di lapangan dalam proses pembuatan sertifikatnya. Akan tetapi Ery memastikan pihaknya selalu melayani masyarakat secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Aktivis Senior Heru Santos, seharusnya jika ada pungli, pihak korban pungli melaporkan saja ke aparat penegak hukum. “Kenapa yang heboh justru yang bukan korban pungli. Disini ada sedikit yang aneh,” ujar Heru Sontos mantan aktivis 98 dan LMND.
Sejumlah pengurus RT dan RW serta LPM Kelurahan bergotong-royong untuk mensukseskan program PTSL yang merupakan program nasional. (red)