SUKOHARJO – UKLIK.NET – Kepolisian Resort Sukoharjo bekerjasama dengan Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika P4GN) Sukoharjo dan Himounan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Universitas Islam Batik Surakarta, mendeklarasikan terbentuknya relawan masyarakat anti narkoba Kelurahan Dukuh Kabupaten Sukoharjo bertempat di balai desa kelurahan setempat Minggu (21-11)
Kegiatan yang di gagas HMJ Hukum Uniba tersebut menghadirkan 2 orang pemateri masing-masing yakni Agus Widanarko penyuluh dari P4GN Sukoharjo dan Kasat Reserse Anti Narkoba Sukoharjo, AKP Paryudi.
Sementara dari masyarakat Desa Dukuh yang hadir yakni ibu-ibu PKK dan muda mudi karang taruna serta mahasiswa Uniba.
Yang menarik saat menjelaskan materi Agus Widanarko di dampingi seorang mantan pecandu narkoba yang pernah di penjara Tatung.
Keduanya berkolaborasi menarik perhatian warga dan mahasiswa yang hadir, Agus membawakan lagu terkenal yang telah di gubah liriknya tentang bahaya narkoba sementara Tatung mengiringinya dengan alat musik Gitar.
Sementara dalam penyampaiannya Agus mengajak kepada siapapun yang ingin sembuh dari kecanduan narkoba untuk mendatangi institusi Polres, BNN, P4GN atau institusi penerima wajib lapor RSUD. “Kalau ke kantor polisi akan diterima dan diberi solusi yakni pengobatan atau rehabilitasi. Tetapi kalau tertangkap saat menggunakan narkoba tetap diproses secara hukum”,ujarnya.
Dalam kesempatan itu Agus juga mewanti-wanti masyarakat untuk lebih berhati-hati, tidak sembarang meminjamkan kendaraan dan selalu memeriksa apabila baru di pinjam sebab siapa tahu ada narkoba yang di simpan di kendaraan dan bila mengetahui itu untuk segera melapor ke kepolisian.
Selain itu juga tidak mudah meminjamkan atau menyewakan tanah ke orang lain sebab siapa tahu dipakai untuk menanam narkoba jenis ganja
Sementara itu Kasat Serse Anti Narkoba AKP Paryudi lebih menyoroti terkait tugas pokok sat resnarkoba.
Dimana tugas pokok sat resnarkoba yakni menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Iapun menghimbau kepada masyarakat apabila tidak ingin berurusan dengan hukum diantaranya dengan tidak memakai atau mengedarkan narkoba.
Sebab hukuman berat menanti siapapun yang berani-berani bersinggungan dengan narkoba
Diakhir kegiatan bertema Sosialisasi Hukum “Partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba”, ditandai juga dengan deklarasi pembentukan relawan masyarakat anti narkoba yang beranggotakan ibu-ibu PKK dan karang taruna Desa Dukuh.
Dalam deklarasinya relawan membacakan 5 butir janji yang diantaranya berbunyi kami bersedia menjadi relawan masyarakat anti narkoba dan siap berpartisipasi dalam mensosialisasikan bahaya narkoba di kelurahan Dukuh Sukoharjo, dua kami mendukung dan mendorong segala bentuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di kelurahan Dukuh dan butir 3 kami menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba di wilayah kami.
Usai deklarasi dilanjutkan penanda tanganan surat deklarasi oleh masing+masing perwakilan Palres Sukoharjo, P4GN Sukoharjo, mahasiswa Fakultas Hukum Uniba, Ibu-ibu PKK dan Karang Taruma.
Sementara menurut ketua panitia Yunus Satwika sesuai dengan tema kegiatan dengan sosialisasi lebih mengedepankan peran mahasiswa dalam menyampaikan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. ( Tim Jurnals UKLIK.NET – Salahuddin Al Ayyubi SP )