uklik.net – Terkait dengan amanah yang diungkapkan Konstitusi Indonesia, Dipasal 28-F (Perubahan kedua UUD 1945), Yang menjamin bahwa, ” Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan dengan menggunakan media yang ada. ”
Undang undang sudah jelas mengatur kebebasan Pers, tapi masih saja didapatkan wartawan yang dalam pekerjaannya mendapatkan intimidasi dan ancaman dalam penulisan artikelnya.
Wartawan Jepara Nf, A, dan Vk, diduga telah diintimidasi dan diancam oleh sekelompok orang, karena telah menulis perselingkuhan seorang tokoh agama yang mempunyai Pondok pesantren besar di wilayah mayong Jepara, Dan juga tokoh masyarakat di Jepara yang terkenal.
Dalam video viral yang beredar dengan durasi 2.29 menit tersebut, wartawan VK di dampingi kanan kirinya dengan orang yang menyuruh untuk meminta maaf atas pemberitaan di media online yang dia tayangkan, dengan di saksikan Wartawan A dan NF.
Dalam konfirmasinya wartawan A dan NF kepada teman teman media pada hari jumat 24/12 di sekretariat Persatuan Wartawan Online (PWO) Menuturkan, ” Kami dipaksa untuk menarik atau menghilangkan pemberitaan dan dipaksa untuk melakukan permintaan maaf kepada yang diduga tokoh agama yang melakukan perselingkuhan tersebut, “Paparnya.
” Dengan memikirkan keselamatan dan anak istrinya VK, dengan terpaksa kami lakukan, walau bertentangan dengan nurani kami, ” Ucap A kecewa.
Kami sangat sayangkan kenapa sekelas Tokoh agama besar melakukan hal hal tersebut yang jelas telah melanggar UUD Pers dalam menjalankan Tupoksinya sebagai wartawan.
Ditambahkannya sudah jelas dalam “Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40/1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena ancaman sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah).
Lebih lanjut Wartawan A akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan ke Dewan Pers di Jakarta terkait intimidasi dan ancaman yang didapatkan . ” Pungkasnya.
(Andrie Once)
@Penulis pernah menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Penulis Jurnalistik Indonesia IPJI Kota Depok, Sekretaris Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI, Anggota Sekber wartawan Kota Depok,
Sekretaris Jendral DPP Forum Wartawan Profesional Indonesia FW Pro I Jakarta.
Dan masih ber SK sebagai Kominfo Pemuda pancasila Kota Depok.
@penulis pernah menjadi penulis di majalah News Magazine, Tabloid Trans Khatulistiwa, Tabloid Pemuda Pancasila, News Metro, Garasi ide, Suara pendidikan, Forum Persatuan Peduli Lingkungan, Kontroversi, Kupas Merdeka, Suara Aspirasi Nusantara, Buka Suara dan saat ini Redaktur di uklik.net.