• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Miras Oplosan di Jepara Kembali Merenggut 2 Nyawa

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

uklik.net by uklik.net
04/03/2022
in Seputar Jawa Tengah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Miras Oplosan di Jepara Kembali Merenggut 2 Nyawa
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 36

uklik.net – JEPARA, Mapolres Jepara lakukan Pers Rilis terkait penangkapan penjual minuman miras oplosan yang menewaskan dua orang, dimana salah satu nya adalah pelajar Jumat 4/3/2022.

Kapolres Jepara AKBP Warsono yang didampingi Kasatreskrim AKP M. Fachrurrozy, dan KabagHumas Iptu Edi Purwanto dalam keterangannya mengatakan, ” kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/02/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.

BacaJuga

Hatta Anggota DPR RI F-PAN Gandeng Kementerian Perindustrian Cetak Pengusaha Baru IKM

OJK Solo Digandeng BWI Solo , Gelar Sekolah Saham Bertema Maju Nazhire , Maju Masjide Sejahtera Umate

PLN Icon Plus Dukung Work With Society dan Launching WiFi Gratis – Program Desa Super Village ( Desa Berdaya ) di Srage

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang akibatkan 2 orang meninggal dunia.

Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/02). Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.

Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/02) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,-.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (once)

Previous Post

9 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Jepara

Next Post

Kementrian Agama RI Bantu 100 Al-Qur’an ke MT Balwan Depok

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Hatta Anggota DPR RI F-PAN Gandeng Kementerian Perindustrian Cetak Pengusaha Baru IKM
Seputar Jawa Tengah

Hatta Anggota DPR RI F-PAN Gandeng Kementerian Perindustrian Cetak Pengusaha Baru IKM

20/10/2025
OJK Solo Digandeng BWI Solo , Gelar Sekolah Saham Bertema Maju Nazhire , Maju Masjide Sejahtera Umate
Seputar Jawa Tengah

OJK Solo Digandeng BWI Solo , Gelar Sekolah Saham Bertema Maju Nazhire , Maju Masjide Sejahtera Umate

17/10/2025
PLN Icon Plus Dukung Work With Society dan Launching WiFi Gratis – Program Desa Super Village ( Desa Berdaya ) di Srage
Seputar Jawa Tengah

PLN Icon Plus Dukung Work With Society dan Launching WiFi Gratis – Program Desa Super Village ( Desa Berdaya ) di Srage

14/10/2025
Next Post
Kementrian Agama RI Bantu 100 Al-Qur’an ke MT Balwan Depok

Kementrian Agama RI Bantu 100 Al-Qur’an ke MT Balwan Depok

Bupati Anwar Sadat Terima Sekaligus Tiga Piagam Penghargaan Dari KPK RI

Bupati Anwar Sadat Terima Sekaligus Tiga Piagam Penghargaan Dari KPK RI

Kepedulian Aak Ipung Renovasi Dapur, dan Sanitasi MCK Mbah Parsih

Kepedulian Aak Ipung Renovasi Dapur, dan Sanitasi MCK Mbah Parsih

Peran Wanita Dalam Islam Luar Biasa

Peran Wanita Dalam Islam Luar Biasa

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.