uklik.net – Hari Musik Nasional 2022 jatuh pada Rabu, 9 Maret 2022. Hari Musik Nasional ditetapkan pada 9 Maret oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Penetapan Hari Musik Nasional adalah upaya meningkatkan apreasiasi masyarakat terhadap musik.
Selain itu, penetapan Hari Musik Nasional juga untuk meningkatkan prestasi dan rasa percaya diri bagi insan musik Indonesia. Lantas, seperti apa sejarah Hari Musik Nasional?
Sejarah penetapan Hari Musik Nasional bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan WR Supratman.
Beberapa pihak menyatakan, WR Supratman lahir pada 9 Maret 1903.
Oleh karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.
Keppres tersebut menyebutkan, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Selain itu, penetapan Hari Musik Nasional juga menjadi upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia.
Serta, untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional. ***