uklik.net – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor kembali meluncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022 dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi daerah akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid) 19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Kebijakan relaksasi pajak daerah ini merupakan salah satu inovasi daerah dalam mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Berikut Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang dilaksanakan pada tahun 2022 berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan :
1. RELAKSASI PAJAK DAERAH 2022
Peraturan Bupati No 1 Tahun 2022
Pemberian penghapusan sanksi administratif sampai dengan Tahun 2021 Untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, PPJ yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam dan batuan, parkir, reklame dan air tanah, bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD sampai dengan 31 Maret 2022
2. RELAKSASI PAJAK PBB-P2 2022
Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2022
Pemberian penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan tahun pajak 2018 sampai dengan 2021 dan pengurangan pokok PBB P2 20% dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017, periode pembayaran 3 Januari sampai dengan 31 Maret 2022
Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2022
Pemberian pengurangan pokok PBB P2 10% untuk ketetapan tahun pajak 2022, periode pembayaran 3 Januari sampai dengan 31 Maret 2022
• MELALUI relaksasi pajak daerah dapat dilihat bahwa realisasi penerimaan pajak daerah Triwulan I Tahun 2022 di beberapa jenis pajak daerah menghasilkan penerimaan realisasi pajak yang cukup signifikan. Berdasarkan data triwulan pertama tahun anggaran 2022 realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Triwulan I Tahun
Hampir semua jenis pajak daerah memberikan kontribusi yang signifikan untuk pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2022. Relaksasi pajak daerah berdampak pada pencapaian penerimaan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang cukup tinggi yaitu sebesar Rp. 105.251 Miliar atau 18,33%, kemudian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp. 124,288 Miliar atau 15,72%, sebagaimana tergambar pada tabel realisasi pajak daerah Triwulan I di atas. (data per tanggal 10 Maret 2022)
Ayo manfaatkan relaksasi pajak daerah Tahun 2022 sampai dengan 31 Maret 2022
• Dengan adanya kebijakan relaksasi pajak daerah sebagaimana diuraikan di atas, setiap wajib pajak di wilayah Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, UPT Pajak Daerah Kelas A Bappenda yang tersebar di 10 (sepuluh) wilayah Kabupaten Bogor, Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, tokopedia dan
Dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah maka pembangunan daerah akan dapat berjalan dengan baik dan karsa Bogor Maju akan terwujud sesuai dengan rencana strategis 2018-2023.(red/adv)
Sumber : BAPPENDA Kabupaten Bogor