uklik.net – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Rumah Restorative Justice (RJ) yang akan didirikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pasalnya, Rumah RJ dapat menjadi tempat mencari keadilan bagi masyarakat yang tengah menghadapi persoalan pidana.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendukung sekali. Nantinya akan disinergikan dengan kami, misalnya kolaborasi dalam kegiatan kelurahan sadar hukum. Namun memang ini masih dalam pembahasan lebih lanjut terkait lokasi dan konsep yang ditetapkan oleh Kejari Depok,” tutur Idris usai menghadiri Launching Kampung Restorative oleh Jaksa Agung RI secara virtual di Aula Kejari Depok, Rabu (16/03/2022).
“Pentingnya keberadaan Rumah RJ untuk memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Yakni dengan penyelesaian perkara secara kekeluargaan untuk memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban,” ujar Idris
“Ini solusi saat ada warga yang mengalami permasalan pidana. Misalnya karena dengan keadaan terpaksa seperti karena Covid-19 tidak berniat untuk melakukan pencurian dan sebagainya. Nanti jaksa yang menilai seperti apa,” tutur Idris.
Idris menyampaikan, kehadiran Rumah RJ diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan perkara secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait. Dengan demikian, harapannya kasus yang dihadapi masyarakat bisa terselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Dalam hal ini dimana ada keadilan juga dibarengi dengan nurani. Namun memang jangan sampai ada anggapan tentang ada kelonggaran hukum, sebab jaksa sudah memiliki kriteria tertentu. Ini yang akan kita kolaborasikan juga ke depannya dengan kelurahan,” tandas Idris. (MI *)