uklik.net – Jepara, Alih fungsi hutan yang secara administratif masuk wilayah Somosari Batealit yang beralih fungsi menjadi tempat wisata dengan beberapa titik terdapat bangunan permanen dipastikan ilegal.
Hal itu terungkap setelah Kawali Jepara yang ditunjuk sebagai kuasa dari perwakilan masyarakat Somosari dan Satgas Parade Nusantara Desa Somosari Kab. Jepara melakukan audensi dengan KPH Pati di Kantor Perhutani Cabang Jepara Jl. Jend. A. Yani Jepara, (Kamis, 31/03/2022).
Dalam audensi yang dimulai pukul 10.00 Wib tersebut Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara, Aditya Seko M wakil ketua I dan Nur Said, SH.MH Kadiv Hukum dan Advokasi , Andrie Once Kadiv. Humas dan Media Kawali, Muslikh Ketua Satgas Desa Somosari beserta anggotanya. Disambut oleh Kepala KPH Pati Arif Fitri Saputra, S. Hut beserta jajarannya.
Agenda sebagai tindak lanjut pengaduan dan surat kuasa dari Satgas Desa Parade Nusantara bersama perwakilan masyarakat Somosari kepada Kawali Jepara, dalam surat kuasa tersebut salah satunya adalah penanganan masalah dampak lingkungan, dampak sosial dan masalah perijinan dengan adanya alih fungsi hutan menjadi bangunan/tempat atau kegiatan usaha pariwisata yang mengabaikan undang-undang “ungkap Tri Hutomo membuka audensi”
Lebih lanjut dalam audensi juga mengklarifikasi tentang proposal pengajuan kerjasama pemanfaatan lahan hutan oleh CV. Alam Permai Hills yang diajukan Ketua LMDH Desa Somosari Safuan yang juga sebagai Direktur CV pada bulan September 2021 yang ditujukan kepada KPH Pati.
Selain proposal dari CV tersebut, ternyata juga ada pengajuan proposal dari PT yang tujuannya nanti untuk pengembangan kebun buah Somosari.
Terkait klarifikasi tersebut, Arif Fitri Saputra, S. Hut Kepala KPH Pati menjelaskan. Saya ditugaskan pada bulan Juli 2021 dan langsung turun ke lokasi memang sudah ada bangunan, kios, bangunan Pamsimas di kawasan tersebut. Dan saya langsung meminta kepada LMDH dan Petinggi Somosari untuk segera menutup kawasan tersebut karena kegiatan tersebut adalah ilegal, sementara status hutan diwilayah tersebut adalah hutan alam sekunder dengan fungsi perlindungan. “Jelas Arif”
Jajaran dari KPH Pati sangat berterima kasih dengan kehadiran dari Kawali Jepara dan Satgas Parade Nusantara Desa Somosari untuk berdiskusi sebagai upaya mencari solusi sesuai regulasi yang berlaku atas temuan-temuan di lapangan.
Informasi, koordinasi dan kerjasama sangat kami butuhkan sebagai langkah dalam penegakan aturan. Dan kami sampaikan bahwa status pengajuan proposal kerjasama untuk pemanfaatan lahan perhutani saat ini baru tahap proses pemaparan dari pelaku usaha, jadi dari pihak kami belum mengeluarkan ijin apapun terkait legalitas pemanfaatan lahan perhutani, bahkan kami telah melakukan penutupan kawasan pada tanggal 14/03/2022 sampai ada legalitas kejelasan perijinan, dan kami tidak tahu ternyata penutupan tersebut tidak sampai sehari sudah ada oknum-oknum yang membukanya kembali “ lanjut Arif”
Dengan polemik pemanfaatan lahan perhutani di Somosari tersebut, Kadiv Hukum dan Advokasi Kawali Nur Said, SH.MH yang juga sebagai Ketua Satgas Desa Parade Nusantara Nasional mengusulkan bahwa apapun itu, lahan yang diajukan masuk dalam wilayah administratif Desa Somosari, sehingga jika memang itu bisa dimanfaatkan untuk dikelola, masyarakat setempat harus menjadi prioritas untuk mengelolanya.
BumDes diharapakan menjadi yang terdepan dalam kewenangan pengelolaan, baru dari BumDes bisa dikerjasamakan dengan pihak lain seperti PT atau CV. Sehingga masyarakat setempat bener-bener bisa menerima manfaat dari hasil pengelolaanya, bukan malah sebagai penonton.
Sementara wilayah mereka dikelola oleh orang luar, dan hasilnya hanya beberapa saja yang masuk kepada mereka sehingga tidak signifikan dalam peningkatan ekonomi masyarakat setempat,”terang Said.
Muslikh Ketua Satgas Desa menyuarakan temuan-temuan di lapangan “Sebagaimana fakta di lapangan yang kami temukan dalam investigasi, dan hasil perbincangan kami dengan masyarakat yang mengadukan permasalahan mereka pada kami ,dikawasan hutan yang sudah digarap, sudah ditanami pohon dan tanaman produksi dalam kawasan hutan milik Perum Perhutani, tiba-tiba ada banner himbauan pelarangan mengelola tanpa ada komunikasi apalagi biacara kompensasi.
Hal itu sangat membuat kami kecewa tanpa tau kemana kami harus mengadu, ditambah lagi temuan adanya tambang galian C ilegal di wilayah perhutani. Itu sangat menghawatirkan”, “papar Muslikh”.
Atas dugaan perbuatan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan Hutan Perum Perhutani di wilayah Desa Somosari Batealit dibawah kewenangan KPH Pati, dan akibat dari kegiatan-kegiatan ilegal tersebut tentu akan berdampak dari hulu sampai hilir sehingga dapat merugikan masyarakat Jepara dan Negara, dengan itu Kami Kawali Jepara menekankan “bahwa siapapun nantinya yang mengelola jika memang sudah sesuai regulasi, dalam Pembangunan Sarana Wisata Alam dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan harus memenuhi : persyaratan dasar; dan persyaratan teknik operasional, ini hukumnya wajib. Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Kehutanan, Permenhut Nomor : P. 37/Menhut-II/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan, Peraturan Menteri LHK RI No P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan, harus benar-benar diperhatikan sebagai dasar pelaksanaan”. “Tegas Ketua Kawali jepara”
Maka dalam agenda audensi yang selesai sampai jam 12.15 Wib tersebut ada beberapa point kesepakatan, yaitu diantaranya bahwa,
(1). Status lahan hutan yang mau dikelola harus diperjelas sesuai regulasi dan sesuai informasi dari Perhutani bahwa kawasan yang diajukan pengelolaannya adalah merupakan Hutan alam Sekunder dengan fungsi perlindungan.
2). Akan menindaklanjuti adanya dugaan jual beli lahan garapan sesuai aturan yang berlaku,
3). Dampak sosial dan dampak lingkungan yang ditimbulkan atas kegiatan pemanfaatan lahan hutan perlu dikaji lebih lanjut,
4). Proses kerjasama atas pemanfaatan kawasan hutan, masih dalam proses pemaparan dari calon mitra atau pelaku usaha.
(Once)