uklik.net – Jepara – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara kembali berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis Togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, Jumat (07/04/2023).
Saat konferensi pers yang bertempat di Polres Jepara pada hari Jumat (07/04/2023), Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut Satreskrim Polres Jepara telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial M (36) warga masyarakat Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit Handphone merk Vivo Y21S, uang tunai sebesar Rp. 90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah), 1 lembar kertas pencatatan pembelian nomor dan 1 lembar kertas pencatatan nomor togel Hongkong.
Kapolres menjelaskan bahwa “Pada Hari Kamis Tanggal 06 April 2023 pada saat petugas Satreskrim Polres Jepara melakukan patroli diwilayah Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel online disebuah warung kopi Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. Atas informasi tersebut Petugas Satreskrim Polres Jepara melakukan Penyelidikan pada tempat tersebut dan benar adanya setelah dilakukan penyelikan ditempat tersebut ditemukan kegiatan perjudian jenis Togel Online,” ucap Kapolres Jepara.
“Selanjutnya dalam kegiatan tersebut, berhasil diamankan tersangka M (36) pemilik warung kopi tersebut sekaligus mengamankan alat perjudian berupa handphone, uang dan kertas pencatatan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Jepara untuk di Proses lebih lanjut,” terangnya.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara”, Ungkap Kapolres Jepara.
Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat khususnya kabupaten Jepara untuk tidak melakukan perjudian jenis apapun, tutupnya. (Enn)