uklik.net – Aparat Kepolisian Resor Jepara , Jawa Timur, tengah menangani kasus pencabulan berlatar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang melibatkan anak usia 13 tahun yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers pada hari Jumat (12/05/2023) di Mapolres Jepara, dimana penindakan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jepara setelah pihaknya mendapat pengaduan dari keluarga korban pencabulan.
“Ini kasus pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak dibawah umur,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan awal mula pelaku HS (30) berkenalan dengan korban lewat aplikasi komunitas Gay, dimana pada hari Selasa (11/04/2023) pelaku meminta bertemu korban. Kemudian dibawa ke salah satu lokasi yang berada di Kecamatan Kembang untuk diajak bersetubuh dan direkam dengan handphone milik pelaku.
Selang beberapa hari atas kejadian tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban lewat salah satu aplikasi media sosial untuk di ajak bersetubuh kembali. Namun, korban menolak dan pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut, apabila korban tidak menuruti ajakan pelaku.
Pada saat pelaku mengajak untuk yang ke-3 (tiga) kalinya. Korban merasa takut dan bercerita ke keluarganya. Sehingga keluarga korban melaporkan ke pihak petugas Kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Jepara juga menghimbau kepada warga masyarakat agar memperhatikan pergaulan anak-anak kita, jangan sampai terjerumus pergaulan bebas apalagi pergaulan menyimpang seperti ini, tutupnya. (hms / enn)