uklik.net – Terminologi “karantina” berasal dari bahasa Latin “QUARANTA” yang berarti empat puluh. Istilah tersebut lahir sekitar abad XIV, ketika penguasa di Venezia menetapkan batas waktu yang diberlakukan untuk menolak masuk dan merapatnya kapal yang datang dari negara lain, untuk menghindari terjangkitnya penyakit menular. Awak kapal dan penumpangnya diharuskan untuk tinggal dan terisolasi di dalam kapal selama 40 hari, untuk mendeteksi kemungkinan terbawanya penyakit.
Sejarah telah berulangkali membuktikan bahwa hama atau penyakit pada makhluk hidup, termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan, dapat menular dari satu wilayah ke wilayah Negara lain melalui lalu lintas manusia atau benda-benda yang menjadi media pembawa. Untuk hama dan penyakit hewan, penularannya dapat terjadi melalui lalu-lintas hewan dan produk-produknya, organisme pengganggu tumbuhan dapat menyebar melalui tanaman hidup dan bagian tanaman.
Tujuan penyelenggara Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan telah ditetapkan dalam Undang–undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah sebagai berikut:
1.) Mencegah masuknya hama dan penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan organism pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2.) Mencegah tersebarnya HPHK dan OPTK dari area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
3.) Mencegah keluarnya HPHK dari wilayah Negara Republik Indonesia.
4.) Mencegah keluarnya organism pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendakinya.
Adapun institusi karantina (hewan maupun tumbuhan) nasional dibentuk dengan tujuan untuk mencegah agar hama dan penyakit hewan “asing” dari luar negeri tidak menulari ke dalam negeri serta mencegah penularannya antar wilayah di dalam negeri.
Sebagaimana diketahui “eksplosi” suatu hama dan penyakit hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan dapat menimbulkan akibat yang signifikan bagi produksi hasil pertanian dan peternakan.
Beberapa ahli pernah membuat suatu perkiraan bahwa kerugian tahunan akibat serangan hama, pathogen dan gulma pada tanaman perkebunan saja berkisar 13,8% (hama), 11,6% (pathogen) dan 9,5% (gulma). Cukup banyak contoh data kerugian yang disebabkan keganasan hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tanaman. Pada abad ke XV, selama kurun waktu 50 tahun, penyakit ”Sampar Sapi” (Rinderpest) di Eropa menimbulkan kematian sekitar 200 juta ekor sapi.
Merupakan hal yang penting bahwa produk pertanian dan pangan Indonesia yang akan memasuki perdagangan internasional harus sesuai dengan standar Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) dan persyaratan keamanan pangan yang diminta oleh pasar dunia.
Studi menyimpulkan bahwa bagi negara – negara yang kurang atau belum menerapkan standar SPS, memberikan risiko akan akses pasar, sehingga akan menyulitkan persaingan dan potensi pengembangan perekonomian yang didasarkan pada ekspor produk pertanian terutama pangan.
Dalam proses menuju Kedaulatan Pangan Nasional, maka Badan Karantina Indonesia ini memiliki beberapa tugas penting seperti:
1.) Melaksanakan perkarantina secara nasional dalam rangka mencegah pemasukan dan penyebaran dan/atau pengeluaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
2.) Melaksanakan perkarantina secara nasional dalam rangka mencegah pemasukan dan penyebaran dan/atau pengeluaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
3.) Melaksanakan Pengawasan Keamanan Hayati menyangkut keamanan pangan dan lingkungan asal produk pangan.
Selain itu Badan Karantina Indonesia juga memiliki fungsi karantina pangan nasional dilaksanakan dengan melakukan tindakan karantina, seperti:
1.) Melakukan Pemeriksaan Komoditas sebagai media pembawa HPHK dan OPTK.
2.) Melakukan Pengasingan Komoditas sebagai media pembawa HPHK dan OPTK.
3.) Melakukan Pengamatan Komoditas sebagai media pembawa HPHK dan OPTK.
4.) Melakukan Perlakuan Komoditas sebagai media pembawa HPHK dan OPTK.
5.) Melakukan Penolakan Komoditas sebagai media pembawa HPHK dan OPTK.
6.) Melakukan Pemusnahan Komoditas sebagai media pembawa HPHK dan OPTK.
7.) Melakukan Pembebasan terhadap Komoditas sebagai media pembawa HPHK dan OPTK.
8.) Dari sisi operasional yang juga berdasarkan hukum internasional, karantina sebagai salah satu sistim operasional Custom,Immigration, and Quarantine (CIQ) di setiap pintu masuk dan keluar termasuk pos perbatasan sebagai pelaksana law enforcement terhadap pengawasan lalu lintas komoditas dengan berdasar peraturan baik nasional maupun internasional.
Beberapa manfaat dari misi BADAN KARANTINA INDONESIA sebagai pondasi KEDAULATAN PANGAN NASIONAL antara lain:
1.) Melindungi kelestarian sumber daya hayati, hewani dan nabati.
2.) Mendukung program pengembangan Agribisnis.
3.) Meningkatkan kualitas keamanan pangan nasional.
4.) Memfasilitasi perdagangan dan pemasaran produk pangan (Agribisnis).
5.) Mendorong masyarakat luas untuk turutserta dalam penyelenggaraan perkarantinaan nasional.
6.) Menyelenggarakan pelayanan prima, transparansi dan akuntabilitas.
•> Penulis : Satrio Damardjati – Ketua Umum PETANI.
•> Editor : Bidang Propaganda & Jaringan – Dewan Pimpinan Nasional PETANI.