uklik.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
PKPU mengenai kampanye tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal ditetapkan
Bawaslu Bolehkan Peserta Pemilu Pasang Spanduk, tapi Tanpa Ajakan Memilih salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.
“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.
Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Berdasarkan lampiran PKPU ini, jadwal kampanye Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang
Selama masa kampanye, peserta pemilu harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Peserta pemilu harus menyampaikan visi, misi, program, dan rekam jejaknya secara jujur, santun, dan bertanggung jawab.
Peserta pemilu juga harus menghormati hak asasi manusia, nilai-nilai kebhinekaan, dan persatuan nasional.
Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hitam, kampanye negatif, kampanye ujaran kebencian, kampanye hoaks, dan kampanye curi start.
Peserta pemilu juga dilarang melakukan politik uang, politik identitas, politik SARA, dan politik intimidasi.
Peserta pemilu harus menggunakan dana kampanye yang berasal dari sumbangan sah dan dilaporkan secara transparan kepada KPU.
Peserta pemilu juga harus mematuhi batas maksimal biaya kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
Peserta pemilu harus menghormati masa tenang dengan tidak melakukan kegiatan kampanye apapun.
Peserta pemilu juga harus menghormati hak pilih masyarakat dengan tidak mengganggu atau mempengaruhi proses pencoblosan.
KPU berharap bahwa aturan kampanye ini dapat memberikan pedoman bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye yang sehat, demokratis, dan berkualitas.
KPU juga berharap bahwa masyarakat dapat mengikuti dan mengawasi jalannya kampanye dengan kritis dan cerdas. (jowa)