uklik.net – Yayasan LBH Indonesia Menggugat (LBHIM) menggelar diskusi publik dengan tema “Urgensi tambak udang sebagai potensi pendapatan ekonomi masyarakat Karimunjawa ditinjau dari sisi regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik “. Kegiatan ini dilaksanakan pada senin 21/8/2023 bertempat di Resto Maribu Jepara.
Diskusi tersebut diikuti oleh unsur yang mewakili Forkopimda, OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Jepara, mahasiswa, sejumlah LSM, warga Karimunjawa, dan unsur Yayasan LBH Indonesia Menggugat.
Dalam diskusi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Hutomo Daru Presiden Direktir LBH Indonedia Menggugat, Agus Sutisna Ketua Komisi A dan juga mantan Ketua Pansus Perda RT RW, Muhammad Novrizal Ketua Pusat Studi HTN FH UI,
Hadir juga sebagai narasumber melalui zoom Susnoduaji mantan Kabareskrim, Bono Budi Priyambodo Dosen Hukum Lingkunga FH UI, dan Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
Menurut Hutomo, terkait dengan persoalan tambak udang Karimunjawa, ia telah meminta tim LBH Indonesia Menggugat untuk mempelajari dengan cermat Perda RT RW dan mengkaji dari aspek hukum, ekonomi dan sosial.
Setelah acara diskusi selesei, acara dilanjutkan dengan pers rilis dilokasi yang sama. Saat pers rilis Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan menyampaikan bahwa YLBHIM bukan becak kosong atau oplet kosong. ” kita berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada kami. Di tahun ini kita menangani satu kasus Di Pulau tengah yaitu karimunjawa. Persoalan Ada 5 orang yang dituduh mencuri kayu ulin. Kita masih kawal kasus tersebut” jelasnya
Gunawan juga menyampaikan bahwa adanya diskusi ini bertujuan mengajak semua lapisan baik yang pro maupun kontra untuk duduk bersama dalam satu ruangan untuk sama sama berfikir secara dewasa mencari jalan keluar terbaik atas persoalan tambak udang karimunjawa. (enn)