uklik.net- Pendidikan yang adil dan merata menjadi salah satu prioritas utama dalam pembangunan daerah terutama di jawa barat. Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi pada awal tahun 2025, mengeluarkan kebijakan tegas kepada pihak sekolah menahan ijazah siswa yang menunggak pembayaran administrasi atau biaya pendidikan.
Dedi Mulyadi melarang sekolah di Jawa Barat untuk menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan pembayaran atau biaya pendidikan.
Berdasarkan Penahanan ijazah sekolah oleh pihak sekolah dilarang berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Aturan ini menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Namun sangat di sayangkan di kabupaten Bogor masih ada sekolah yang menahan ijazah , itu terjadi di SMP Citayam Plus kab Bogor, dengan alasan siswa masih ada tunggakan pembayaran SPP dan uang ujian semester.
Atas nama : M ariefal dan Mutiara Nur Azizah, kedua siswa tersebut saat ini tidak bersekolah selama dua tahun dan seharus ariefal sudah kelas dua SMA dan adikya kelas tiga SMP . Dikarenakan tidak kemampuan orang tua yang bekerja serabutan sampai saat ini kedua anak tersebut putus sekolah,
kami dari awak media Bang Nyok sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bernegosiasi dengan pihak sekolah supaya kedua Kaka beradik ariefal dan nur untuk bersekolah lagi di SMP Citayam Plus namun sia-sia, dari pihak sekolah meminta untuk melunasinya sebesar Rp 7,040,000.
“Kami meminta kepada Gubernur Jawa barat Dedy Mulyadi dan Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk mencari jalan terbaik untuk kedua siswa tersebut untuk bersekolah kembali” ungkap Nyok .
Penahanan ijazah adalah praktik yang tidak manusiawi dan dapat menghambat masa depan anak bangsa Terutama mereka dari keluarga berpenghasilan rendah.