• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpanjangan SIM Kini Bisa Online, Ini Syarat, Biaya, dan Tahapannya

uklik.net by uklik.net
09/08/2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Perpanjangan SIM Kini Bisa Online, Ini Syarat, Biaya, dan Tahapannya

Perpanjangan SIM Kini Bisa Online, Ini Syarat, Biaya, dan Tahapannya

0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 452
8 / 100
Didukung oleh Rank Math SEO
Skor SEO

uklik.net – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Kini, prosesnya lebih praktis karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, maksimal 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Layanan ini berlaku untuk SIM A dan SIM C. Adapun ketentuan biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni:

BacaJuga

Depok Darurat Sampah: Menteri LH Desak Sangsi Pidana, Ajak Warga Kolaborasi Total Selamatkan Sungai Cipinang!

GK Center Gelar Fun Walk dan Doa Bersama Dukung Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Nothing Without Us : Ada Ruang untuk disabilitas dalam Penanggulangan Bencana

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika pemohon memilih layanan antar ke rumah.

Tahapan Perpanjangan SIM Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

  2. Registrasi dengan nomor ponsel, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.

  3. Buat dan konfirmasi PIN.

  4. Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.

  5. Aktivasi akun melalui email.

  6. Verifikasi e-KTP dengan swafoto (liveness check).

  7. Siapkan dokumen:

    • E-KTP

    • Foto SIM lama

    • Tanda tangan di atas kertas putih

    • Pas foto berlatar biru

  8. Tes kesehatan jasmani di erikkes.id.

  9. Tes psikologi di app.eppsi.id.

  10. Di aplikasi, pilih Menu SIM → “Perpanjangan SIM”.

  11. Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, masukkan rekening pengembalian dana.

  12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan.

  13. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.

  14. Cek status secara berkala dan isi indeks kepuasan setelah SIM diterima.

Proses perpanjangan memerlukan waktu sekitar 3–7 hari kerja, bergantung antrean di Satpas. Pemohon diimbau memastikan seluruh dokumen benar dan lengkap agar permohonan tidak ditolak ajudikator. (rih)

Previous Post

HUT Kemerdekaan RI ke 80, Warga Rawajati Timur Tumbuhkan Semangat Juang Lewat Turnamen Sepakbola

Next Post

Alumni UI Luncurkan Soft Launching Family & Child Center

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Depok Darurat Sampah: Menteri LH Desak Sangsi Pidana, Ajak Warga Kolaborasi Total Selamatkan Sungai Cipinang!
Nasional

Depok Darurat Sampah: Menteri LH Desak Sangsi Pidana, Ajak Warga Kolaborasi Total Selamatkan Sungai Cipinang!

05/10/2025
GK Center Gelar Fun Walk dan Doa Bersama Dukung Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
Nasional

GK Center Gelar Fun Walk dan Doa Bersama Dukung Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

04/10/2025
Nothing Without Us : Ada Ruang untuk disabilitas dalam Penanggulangan Bencana
Nasional

Nothing Without Us : Ada Ruang untuk disabilitas dalam Penanggulangan Bencana

02/10/2025
Next Post
Alumni UI Luncurkan Soft Launching Family & Child Center

Alumni UI Luncurkan Soft Launching Family & Child Center

MBI Gelar HUT Ke-7 dan Pengukuhan Pengurus Periode 2025-2028

MBI Gelar HUT Ke-7 dan Pengukuhan Pengurus Periode 2025-2028

DPD PAN Kota Surakarta Rakor Jelang HUT ke 27 PAN 

DPD PAN Kota Surakarta Rakor Jelang HUT ke 27 PAN 

Anggaran Media Jumbo, Diskominfo Bungkam Disaat Konfirmasi Wartawan

Anggaran Media Jumbo, Diskominfo Bungkam Disaat Konfirmasi Wartawan

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.