UKLIK.NET- Depok, Anggaran sebesar yang digelontorkan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Komunikasi, dan Informatika Diskominfo Kota Depok pada tahun 2025 terlihat seperti upaya mulia untuk memperkuat layanan informasi publik.
Dana ini disebut digunakan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai media — mulai dari media cetak, elektronik, digital hingga media sosial sebagai bentuk penguatan transparansi dan komunikasi publik.
Namun di balik label ‘transparansi’ dan komunikasi publik itu, muncul pertanyaan besar, ke mana sebenarnya dana miliaran rupiah itu mengalir.
Pasalnya, hingga kini pihak Diskominfo Kota Depok enggan membuka rincian penggunaan anggaran, termasuk siapa saja media yang digandeng dan bagaimana mekanisme kerjanya.
Kurangnya transparansi di Diskominfo Kota Depok menjadi tanda tanya besar terkait penggunaan anggaran tahun 2025 setelah efesiensi, dimana dalam laman SIRUP LKPP, karena kami menilai Diskominfo Kota Depok tidak transparan terkait penggunaan nya.
Wartawan senior Ali menilai sikap tertutup yang ditunjukkan Diskominfo Kota Depok mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Menurutnya, dana tersebut harus dikelola secara adil, terbuka, dan akuntabel, bukan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu yang disebutnya sebagai “media titipan”.
“Diskominfo Kota Deok diduga hanya mengakomodasi media-media tertentu saja, atau diduga media titipan. Ini patut dipertanyakan karena penggunaan uang negara harus jelas dan merata,” tambahnya.
Sikap tertutup Diskominfo dalam merespons permintaan informasi publik juga dianggap turut memperkuat dugaan adanya mengkotak-kotakan Media.
Namun hingga berita ini diturunkan, Diskominfo Kota Depok belum memberikan satu pun tanggapan resmi. Padahal, Pasal 22 UU KIP mewajibkan badan publik menjawab permintaan informasi.