uklik,net BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menerima kunjungan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor. Dalam kunjungan tersebut PMII melaporkan ada restoran yang mengenakan PB1 (pajak pembangunan I / pajak restoran) ke pelanggan sebesar 11 persen.
“Di Kota Bogor ada kafe dan restoran yang dalam struknya mengenakan PB1 sebesar 11 persen. Padahal aturannya 10 persen”, ungkap Toni Al-Fajri, Lembaga Bantuan Hukum PMII Kota Bogor. Toni beserta pengurus PMII Kota Bogor berkunjung ke Kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (17/9/2025).
“Apakah pajak tersebut dilaporkan ?”, tanya Toni.
Menanggapi laporan tersebut, Adityawarman menyebutkan, DPRD sudah mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar melakukan pengawasan secara real-time untuk mengontrol wajib pajak secara akurat. “Kebocoran pajak lambat laun harus diperbaiki”, ujar Adityawarman.
Adityawarman menambahkan, Kota Bogor bertumpu pada sektor horeka (hotel, restoran dan kafe/katering). “Kemampuan keuangan Kota Bogor pada sektor ini cukup tinggi”, ucapnya.
“Namun omset dibawah 10 juta tidak dikenakan pajak”, pungkas legislator dari Partai Keadilan Sejahtera ini. (AS)