uklik.net – Terdapat tumpukan sampah di kali licin, Pancoran Mas, masyarakat sekitar merasa resah dengan kondisi tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kota Depok Reni mengatakan, “harus cepat diangkat agar tidak menimbulkan masalah baru seperti banjir & dekomposisi.” katanya
Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 melarang pembuangan sampah di sungai atau kali. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan tersebut:
- Larangan membuang sampah sembarangan: Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di tempat-tempat yang tidak ditentukan, termasuk sungai, saluran air, jalan, jalur hijau, dan taman kota.
- Kewajiban membuang sampah pada tempatnya: Setiap orang atau badan wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
- Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp25 juta.
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik




