• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Bau Tak Sedap Tumpukan Sampah Dikeluhkan Warga, DLHK Kota Depok Diduga Lambat Penanganan

uklik.net by uklik.net
05/11/2025
in Seputar Depok
Reading Time: 1 min read
A A
0
Bau Tak Sedap Tumpukan Sampah Dikeluhkan Warga, DLHK Kota Depok Diduga Lambat Penanganan
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 321

uklik.net – Terdapat tumpukan sampah di kali licin, Pancoran Mas, masyarakat sekitar merasa resah dengan kondisi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kota Depok Reni mengatakan, “harus cepat diangkat agar tidak menimbulkan masalah baru seperti banjir & dekomposisi.” katanya

BacaJuga

Muscab PKB, Targetkan 10 Kursi

KPUD Kota Depok Lakukan Pemutakhiran Data Pemiilih Pemilu

Peringati Hari Air Sedunia, Pt Tirta Asasta Depok Angkat 10 Ton Sampah Dari Kali Ciliwung Dan Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 melarang pembuangan sampah di sungai atau kali. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan tersebut:

  • Larangan membuang sampah sembarangan: Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di tempat-tempat yang tidak ditentukan, termasuk sungai, saluran air, jalan, jalur hijau, dan taman kota.

 

  • Kewajiban membuang sampah pada tempatnya: Setiap orang atau badan wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.

 

  • Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp25 juta.
uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Muscab PKB, Targetkan 10 Kursi
Seputar Depok

Muscab PKB, Targetkan 10 Kursi

05/04/2026
KPUD Kota Depok Lakukan Pemutakhiran Data Pemiilih Pemilu
Seputar Depok

KPUD Kota Depok Lakukan Pemutakhiran Data Pemiilih Pemilu

02/04/2026
Peringati Hari Air Sedunia, Pt Tirta Asasta Depok Angkat 10 Ton Sampah Dari Kali Ciliwung Dan Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Pt Tirta Asasta Depok Angkat 10 Ton Sampah Dari Kali Ciliwung Dan Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan

01/04/2026
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.