uklik.net – SRAGEN – Dipo Ngadiyanto, seorang bekas Kepala Desa di Gemolong Sragen Jawa Tengah, akhirnya dieksekusi oleh Kepolisian Resort Sragen , setelah laporan terhadap dirinya sudah dilakukan tahun 2022 lalu.
Dipo diborgol dan diperlihatkan kepada awak media di Sibara Hall Mapolres Sragen , Selasa 11 Nopember 2025 pukul 13.00 wib
Penjelasan tentang kasus yang menjerat Dipo Ngadiyanto, dilakukan oleh Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono , Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan dan Kanit Tipikor.
Dipo tak berbicara dalam press conference kali ini. Mulutnya dibungkus masker , berbaju oranye dan diborgol plastik.
Dipo sang mantan Kades ini dieksekusi kali ini , setelah jauh sebelumnya pada September 2022 lalu , warga melaporkan Kades tersebut atas dugaan korupsi dana hasil sewa lahan kas desa untuk usaha batching plan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Pasalnya lahan kas desa itu disewakan hampir 6 tahun berjalan.
Pengungkapan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan hasil sewa tanah kas desa di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, tersebuti merugikan keuangan negara hingga Rp 240 juta. Saat ini Unit Tipikor Satreskrim telah menetapkan Ngadiyanto sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan hasil sewa tanah kas desa oleh Kepala Desa Purworejo yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan secara mendalam, diketahui bahwa tersangka selaku Kepala Desa Purworejo telah menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya, serta tidak menyetorkan hasil sewa ke rekening kas desa,” jelas AKP Ardi, Selasa (11/11/2025).
Menurut AKP Ardi, tersangka Ngadiyanto secara pribadi menyewakan tanah kas desa seluas ±6.000 meter persegi kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB).
“Tersangka bahkan memberikan nomor rekening pribadinya, yaitu rekening BRI atas nama Ngadiyanto, kepada pihak penyewa untuk mentransfer uang sewa tanah kas desa. Uang tersebut kemudian dikelola sendiri oleh tersangka tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah,” lanjut AKP Ardi.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dokumen perjanjian sewa tanah desa dengan PT JSS dan PT Aries Putra Beton yang dibuat secara sepihak oleh tersangka tanpa adanya musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun persetujuan pemerintah kabupaten.
Selain itu, ditemukan pula bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta slip setoran bank yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa dilakukan langsung ke rekening pribadi tersangka
Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka mencoba menutupi tindakannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif (SPJ) penggunaan pendapatan asli desa. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp 120 juta pada tahun 2021, yang ternyata tidak pernah dikerjakan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen.
“Semua barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan dan menahan tersangka Ngadiyanto,” ujar AKP Ardi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan oleh masyarakat. ( Jurnalis uklik.net – SAFRUDIN )
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik



