• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Mobil Ini Bawa Hasil Curian Minyak Milik PT Petrocina

uklik.net by uklik.net
15/11/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Diduga Mobil Ini Bawa Hasil Curian Minyak Milik PT Petrocina
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 565

uklik.net- Diduga Inilah Mobil yang membawak minyak hasil curian dari PT Petrocina menuju batas Jambi Sumsel yang melibatkan anggota polisi yang berdinas di salah 1(satu) Polsek dikota Jambi.

Perbuatan anggota polisi ini benar-benar memalukan institusi kepolisian disaat kepolisian yang sedang giat-giat nya mengembalikan marwa di tengah-tengah masyarakat.

BacaJuga

Agenda Sidang Kali Ini Fokus Pada Pembacaan Dupilk. Dari Pihak Penaset Hukum Terdakwa.

Sidang Lanjutan Perkara Pidana Dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana Kembali Digelar Pengadilan Negeri (PN)

Penambangan Ilegal Peti Rusak Sungai dan Wisata Sarolangun

Tapi sangat disayang kan perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi yang biasa dipanggil Jul bagak ini merusak Marwah kepolisian oleh tingkah laku yang dia buat dan ciptakan apa lagi.

Bukan hanya PT Petrocina yang dia rugikan negara’ pun ikut Rugi dari pendapatan pajak yang sangat bermanfaat bagi masyarakat di negeri ini, maka awak media ini memintak Kapolda Jambi dan Polri menindak tegas aparat ini demi nama baik kepolisian dan Marwah polisi juga menyelamatkan pajak yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Perlu diketahui, Pencurian sendiri merupakan kejahatan dengan mengambil barang milik orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari pemilik barang. Pencurian sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:

  • Pencurian ringan;
  • Pencurian biasa;
  • Pencurian dengan pemberatan;
  • Pencurian dengan kekerasan.

Hukuman yang didapat dari pelaku pencurian ini juga berbeda-beda menurut perbuatan yang dilakukan.

  • pencurian biasa diatur dalam pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara;
  • pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun;
  • pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara;
  • pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan mendapat sanksi lebih berat dikarenakan adanya unsur-unsur yang memberatkan pada saat terjadinya tindak pencurian, seperti pencurian yang dilakukan pada malam hari, pada saat terjadi bencana, kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan penggunaan kekerasan pada saat melakukan aksinya. Hal ini tentunya untuk memberikan rasa adil antara korban dan pelaku yang didasari pada tindakan yang dilakukan pada saat terjadinya aksi kejahatan.

Previous Post

Dikenal Senior Wartawan PMJ, Pemerhati Polri Berharap Kapolda Metro Jaya Ingatkan Warga Tidak Main Hakim Sendiri

Next Post

DPW Jabar Apresiasi Militansi Kader: Verifikasi Strutur DPD NasDem Depok Berjalan Lancar

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Agenda Sidang Kali Ini Fokus Pada Pembacaan Dupilk. Dari Pihak Penaset Hukum Terdakwa.
Hukum & Kriminal

Agenda Sidang Kali Ini Fokus Pada Pembacaan Dupilk. Dari Pihak Penaset Hukum Terdakwa.

12/02/2026
Sidang Lanjutan Perkara Pidana Dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana Kembali Digelar Pengadilan Negeri (PN)
Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Perkara Pidana Dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana Kembali Digelar Pengadilan Negeri (PN)

12/02/2026
Penambangan Ilegal Peti Rusak Sungai dan Wisata Sarolangun
Hukum & Kriminal

Penambangan Ilegal Peti Rusak Sungai dan Wisata Sarolangun

06/02/2026
Next Post
DPW Jabar Apresiasi Militansi Kader: Verifikasi Strutur DPD NasDem Depok Berjalan Lancar

DPW Jabar Apresiasi Militansi Kader: Verifikasi Strutur DPD NasDem Depok Berjalan Lancar

BNPB Pastikan Semua Komponen Bergerak Bersama dalam Penanganan Darurat Tanah Longsor Cilacap

BNPB Pastikan Semua Komponen Bergerak Bersama dalam Penanganan Darurat Tanah Longsor Cilacap

Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG

Dari Paguyuban ke Gerakan Sosial, Jalan Baru KKSS Menghadapi Perubahan Zaman

Dari Paguyuban ke Gerakan Sosial, Jalan Baru KKSS Menghadapi Perubahan Zaman

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.