uklik.net – Sebagai informasi, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai triliunan rupiah pada November 2025. Penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu.
Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif. Pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.
Terkait hal itu dan informasi yang beredar tentang pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dimulai pada awal November ternyata belum berjalan.
Sayangnya, walau informasi pemutihan sudah demikian luas beredar, belum ada informasi yang pasti dari pihak BPJS Kesehatan maupun pihak pemerintah. Hingga banyak timbul spekulasi yang menuai jasa terkait kepengurusan pemutihan tersebut. Padahal program itu belum berjalan.

Darah Rahimsa, Kepala Bagian SDM dan Umum pada kantor BPJS Kesehatan Kota Depok membenarkan adanya informasi pemerintah terkait pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Namun, pihak BPJS belum melakukan hal itu, karena memang belum ada regulasinya.
Lebih lanjut Darah mengatakan, pihak BPJS akan mendukung program pemerintah itu.
“Kalau regulasinya sudah ada, pihak BPJS pasti akan melayani dan menjalankan program tersebut”, paparnya. (hisan)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


