uklik.net – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.
Mereka mendesak agar Kejagung RI segera memeriksa dan menangkap serta menghukum berat mantan Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan terkait kasus pengalihan aset PTPN di Deli Serdang.
Azhari Tambunan adalah Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang merupakan mantan Bupati Deli Serdang 2 Periode.
Seperti diketahui,Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah memeriksa dan menetapkan tersangka dalam kasus jual beli Aset PTPN 1 regional 1 kepada PT Ciputra Land kepada Mantan Direktur PTPN II 2020-2023 Irwan Perangin-angin, Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumatra Utara 2022-2024 ,Askani, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang 2023-2025 A.R Lubis dan Direktur PT NDP Imam Subakti.
Keempat nya di jerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, ada yang menjadi pertanyaan kami, mengapa Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tidak menetapkan Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan?. Padahal yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi,dan beberapa hal menyangkut sepak terjang mantan Bupati ini jelas-jelas terindikasi kuat terlibat dalam kasus yang merugikan negara ratusan milyar ini, yakni: Revisi Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) yang dilakukan oleh Mantan Bupati Deli Serdang tidak pernah di bahas oleh Sidang Paripurna DPRD, persetujuan hanya di tandatangani oleh Ketua DPRD, padahal keputusan RTRW merupakan kewenangan Kolektif. Jika keputusan perubahan Tata ruang tanpa persetujuan Paripurna itu sudah cukup jadi bukti bahwa keputusan tsb adalah ilegal,apalagi digunakan untuk keperluan proyek komersial diatas lahan negara.
Kemudian Azhari Tambunan juga menerbitkan surat nomor 640/613 tanggal 22 November 2020 saat menjadi Bupati,Surat yang menyatakan persetujuan prinsip pengembangan Proyek Kota Deli Megapolitan diatas lahan 8000 Hektar, milik PTPN di Kecamatan Labuan Deli,Percut Sei Tuan,Batang Kuis,Tanjung Morawa dan Beringin.
Surat itu dikeluarkan ketika Perda tentang RTRW Deli Serdang Belum disahkan dan masih dalam proses revisi di pemerintah Propinsi Sumatra Utara. Padahal secara hukum bupati tidak mempunyai kewenangan menetapkan ijin Prinsip tanpa dasar RTRW yang sah.
Ini adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang sangat nyata. Surat tesebut adalah akar masalah dan menjadi dasar pengembang untuk mengubah status lahan negara dan mempercepat penerbitan HGB tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
“Maka itu kami meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera bertindak menuntaskan kasus ini, segera periksa,tangkap dan penjarakan Ashari Tambunan secepatnya”,Ujar Korlap Aksi Muhammad Khalilou Fadiga.
Massa aksi dengan yel-yel meneriakan ganyang koruptor. “Kami akan kawal kasus ini ,jika tidak segera ditangani, kami akan datang lagi bersama ribuan massa dan para penggiat Anti Korupsi ke Kantor Kejaksaan Agung ini”, ujar salah seorang orator bernama Pardong yang merupakan Kepala Divisi Investigasi KAKI. (pex)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


