Uklik.net- Cibinong – Mekanisme pencairan anggaran jasa publikasi media lewat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diduga bermasalah, dan kian menjadi polemik.
Pasalnya, hingga saat ini beberapa permintaan (order) jasa publikasi berita advetorial dan iklan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kepada beberapa perusahaan media di Kabupaten Bogor hingga saat ini belum dibayarkan, Senin (08/12/25).
Padahal pihak penyedia dari salah satu perusahaan Media telah menayangkan Publikasi tersebut sejak tanggal yang ditetapkan sesuai permintaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Hal tersebut diungkapkan Pemerhati Jurnalis selaku Senior Wartawan dilingkungan Mabes Polri Opung Sianaga buka suara, menilai adanya indikasi kuat ketidakterbukaan dalam proses pembagian kontrak media dan bagi-bagi anggaran media menjelang akhir tahun 2025.
Ia menyoroti dugaan tidak adanya standar baku yang menjadi pedoman dalam menentukan besar kecilnya nilai kontrak.
“Tidak menutup kemungkinan media yang baru bekerja sama justru memperoleh nilai kontrak lebih besar dibanding media yang sudah lama bermitra. Semua itu bergantung pada pengaturan internal pihak tertentu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ujarnya disaat ngobrol diwarung kopi dengan teman-teman wartawan, Senin (08/12/25).
Informasi yang dihimpun dari lapangan serta perbandingan kontrak sejumlah media menimbulkan dugaan bahwa terdapat media tertentu yang memperoleh porsi anggaran lebih dominan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penentuan besaran kontrak dan siapa yang berperan dalam pengaturannya.
Melihat besarnya anggaran yang dikelola serta menguatnya dugaan ketidaktransparanan, berbagai pihak mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membuka secara terang-benderang mekanisme kerja sama media, termasuk dasar penetapan nilai kontrak.
Saat Tim Media Konfirmasi ke pejabat Prolap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, melalui pesan WhatsApp, Senin (08/12/25) tidak merespon hingga berita ini dimuat.
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik



