Uklik.net — Penanganan laporan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya sejak 8 September 2025 hingga kini menuai sorotan tajam. Fakta krusial terungkap, sejak laporan dibuat hingga hari ini belum pernah dilakukan gelar perkara, meskipun saksi dan terlapor telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Depok.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/6292/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang penanganannya dilimpahkan ke Polres Metro Depok.
Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, menegaskan bahwa sebelum gelar perkara dilaksanakan, aparat kepolisian wajib tunduk pada syarat dan mekanisme yang telah diatur secara internal, bukan pada kepentingan di luar hukum.
“Justru yang perlu dibuka ke publik adalah, apa syarat gelar perkara ini dianggap belum terpenuhi. Kalau saksi sudah diperiksa, terlapor sudah diperiksa, bahkan ada pengakuan, maka publik berhak bertanya: apa lagi yang ditunggu?” tegas Obor Panjaitan.
IPAR menilai mandeknya gelar perkara tidak bisa dilepaskan dari masalah integritas dan profesionalisme penegak hukum. Obor mengingatkan agar polisi bekerja bukan berdasarkan diduga tebal-tipisnya uang pihak yang berperkara, bukan pula diduga berdasarkan potensi lobi atau “lapan enam” yang selama ini kerap menjadi bisik-bisik di ruang gelap penegakan hukum.
“Hukum tidak boleh diukur dari isi dompet. Polisi harus bertindak profesional, objektif, dan setara di hadapan hukum. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pihak tertentu, itu bukan penegakan hukum, tapi dagang perkara,” ujarnya.
Lebih jauh, IPAR secara terbuka menyentil Kapolres Metro Depok agar melakukan evaluasi diri secara jujur. Menurut IPAR, bila pimpinan wilayah tidak mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum di wilayahnya, maka opsi mutasi secara baik-baik jauh lebih terhormat daripada membiarkan ketidakpercayaan publik terus membesar.
“Sebelum rakyat menuntut pertanggungjawaban pidana atas pembiaran hukum, sebaiknya Kapolres Depok berpikir jernih. Bila tidak mampu menegakkan hukum secara adil, lebih baik mengusulkan pindah wilayah tugas secara elegan,” kata Obor Panjaitan.
IPAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong dibukanya gelar perkara secara transparan. Bagi IPAR, perkara ini bukan semata soal satu korban, tetapi cermin keberanian institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya ketika korbannya adalah jurnalis. (Redaksi)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik




