• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tak Pernah Digelar Perkara, IPAR Pertanyakan Profesionalisme Polres Metro Depok

uklik.net by uklik.net
14/12/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Telan Anggaran Besar, IPAR : Pengadaan Lift Sekda Pemkot Depok Diduga Vendor Fiktif dan Harga Tak Wajar
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 463

Uklik.net — Penanganan laporan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya sejak 8 September 2025 hingga kini menuai sorotan tajam. Fakta krusial terungkap, sejak laporan dibuat hingga hari ini belum pernah dilakukan gelar perkara, meskipun saksi dan terlapor telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Depok.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/6292/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang penanganannya dilimpahkan ke Polres Metro Depok.

BacaJuga

Peluru Nyasar Lukai Siswa SMPN 33 Gresik: Kronologi Dan Upaya Penyelesaian

Desak Transparasi dan Tanggung Jawab Negara,Keluarga Korban Salah Tembak Marinir TNI AL

Insiden Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik: Kronologi dan Upaya Penyelesaian*

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, menegaskan bahwa sebelum gelar perkara dilaksanakan, aparat kepolisian wajib tunduk pada syarat dan mekanisme yang telah diatur secara internal, bukan pada kepentingan di luar hukum.

“Justru yang perlu dibuka ke publik adalah, apa syarat gelar perkara ini dianggap belum terpenuhi. Kalau saksi sudah diperiksa, terlapor sudah diperiksa, bahkan ada pengakuan, maka publik berhak bertanya: apa lagi yang ditunggu?” tegas Obor Panjaitan.

IPAR menilai mandeknya gelar perkara tidak bisa dilepaskan dari masalah integritas dan profesionalisme penegak hukum. Obor mengingatkan agar polisi bekerja bukan berdasarkan diduga tebal-tipisnya uang pihak yang berperkara, bukan pula diduga berdasarkan potensi lobi atau “lapan enam” yang selama ini kerap menjadi bisik-bisik di ruang gelap penegakan hukum.

“Hukum tidak boleh diukur dari isi dompet. Polisi harus bertindak profesional, objektif, dan setara di hadapan hukum. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pihak tertentu, itu bukan penegakan hukum, tapi dagang perkara,” ujarnya.

Lebih jauh, IPAR secara terbuka menyentil Kapolres Metro Depok agar melakukan evaluasi diri secara jujur. Menurut IPAR, bila pimpinan wilayah tidak mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum di wilayahnya, maka opsi mutasi secara baik-baik jauh lebih terhormat daripada membiarkan ketidakpercayaan publik terus membesar.

“Sebelum rakyat menuntut pertanggungjawaban pidana atas pembiaran hukum, sebaiknya Kapolres Depok berpikir jernih. Bila tidak mampu menegakkan hukum secara adil, lebih baik mengusulkan pindah wilayah tugas secara elegan,” kata Obor Panjaitan.

IPAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong dibukanya gelar perkara secara transparan. Bagi IPAR, perkara ini bukan semata soal satu korban, tetapi cermin keberanian institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya ketika korbannya adalah jurnalis. (Redaksi)

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Peluru Nyasar Lukai Siswa SMPN 33 Gresik: Kronologi Dan Upaya Penyelesaian
Hukum & Kriminal

Peluru Nyasar Lukai Siswa SMPN 33 Gresik: Kronologi Dan Upaya Penyelesaian

02/04/2026
Desak Transparasi dan Tanggung Jawab Negara,Keluarga Korban Salah Tembak Marinir TNI AL
Hukum & Kriminal

Desak Transparasi dan Tanggung Jawab Negara,Keluarga Korban Salah Tembak Marinir TNI AL

02/04/2026
Insiden Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik: Kronologi dan Upaya Penyelesaian*
Hukum & Kriminal

Insiden Peluru Nyasar di SMPN 33 Gresik: Kronologi dan Upaya Penyelesaian*

02/04/2026
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.