• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Dirugikan 1,2 Miliar Kerusuhan dan Pengeroyokan di Kalibata

uklik.net by uklik.net
15/12/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
0
Warga Dirugikan 1,2 Miliar Kerusuhan dan Pengeroyokan di Kalibata
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 555
Komisaris Besar Budhi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya

Uklil.net – Jakarta – Setelah pengeroyokan dua orang mata elang atau debt collector Di kawasan Kalibata Pancoran Jakarta Selatan pihak Polda Metra Jaya Menaksir kerugian materiil akibat kerusuhan yang terjadi mencapai sekitar Rp 1,2 Miliar, atas kerugian tersebut mencakup pembakaran dan perusakan warung tenda, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga, insiden yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025.

Komisaris Besar Budhi Hermanto selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan estimasi tersebut berasal dari pendataan dilokasi kejadian, secara umum kami memperkirakan total kerugian mencapai Sekitar Rp 1,2 Miliar.

BacaJuga

Penambangan Ilegal Peti Rusak Sungai dan Wisata Sarolangun

Warga Desak Penutupan Party Station Hotel Kartika One, Polisi Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Mediasi dan Hukum

Soal KUHP Nikah Sirih, Sebuah Rumah Kontrakan di Kota Depok Diduga Banyak Dihuni Bukan Suami Istri

“Polisi masih menunggu laporan resmi dari para warga dan sejumlah korban belum melapor karena masih mengalami trauma pasca kejadian, ia pun mengatakan aparat akan menindak tegas pelaku pembakaran dan perusakan setelah menerima laporan secara lengkap,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

“Kronologi singkat peristiwa yang menewaskan dua orang mata elang tersebut bermula ketika sekelompok mata elang memberhentikan sepeda motor milik tersangka berinisial AM, saat proses penarikan kendaraan pihak mata elang mencabut kunci kontak motor sehingga terjadi adu mulut antara kedua belah pihak, pertengkaran berujung pada penganiayaan Serta pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang mata elang meninggal dunia,” ujarnya.

Pihak kami masih mendalami kasus tersebut Karena penetapan tersangka baru berlangsung kurang dari 24 jam, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan terus mengumpulkan fakta serta keterangan dari lapangan, praktik penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector kerap melanggar hukum.

Ia pun menegaskan penarikan Kendaraan harus mengikuti prosedur yang sah dan tidak boleh dilakukan secara paksa, peristiwa ini menjadi Bahan evaluasi bersama bagi kepolisian, perusahaan pembiayaan, serta masyarakat, bila kedepannya terjadi hal yang seperti ini mengalami penarikan kendaraan secara paksa diharapkan warga segera melapor ke kepolisian melalui layanan 110,” ungkap Komisaris Besar Budhi Hermanto. (Redaksi)

Previous Post

Diduga Sajikan Makanan Terkontaminasi dan Tak Berikan Struk PPN,Restoran Seafood 38 di Meruya Dilaporkan ke Polres Jakbar

Next Post

BRI Bintaro Gelar Sportainment Padel, Pererat Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat Pegawai

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Penambangan Ilegal Peti Rusak Sungai dan Wisata Sarolangun
Hukum & Kriminal

Penambangan Ilegal Peti Rusak Sungai dan Wisata Sarolangun

06/02/2026
Warga Desak Penutupan Party Station Hotel Kartika One, Polisi Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Mediasi dan Hukum
Hukum & Kriminal

Warga Desak Penutupan Party Station Hotel Kartika One, Polisi Tegaskan Penyelesaian Lewat Jalur Mediasi dan Hukum

03/02/2026
Soal KUHP Nikah Sirih, Sebuah Rumah Kontrakan di Kota Depok Diduga Banyak Dihuni Bukan Suami Istri
Hukum & Kriminal

Soal KUHP Nikah Sirih, Sebuah Rumah Kontrakan di Kota Depok Diduga Banyak Dihuni Bukan Suami Istri

01/02/2026
Next Post
BRI Bintaro Gelar Sportainment Padel, Pererat Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat Pegawai

BRI Bintaro Gelar Sportainment Padel, Pererat Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat Pegawai

BRI Bintaro Gelar Car Free Day, Hadirkan Olahraga dan Edukasi Perbankan untuk Masyarakat

BRI Bintaro Gelar Car Free Day, Hadirkan Olahraga dan Edukasi Perbankan untuk Masyarakat

BRI Bintaro Gelar Pengajian Rutin Jumat Pagi, Perkuat Spiritualitas dan Integritas Pegawai

BRI Bintaro Gelar Pengajian Rutin Jumat Pagi, Perkuat Spiritualitas dan Integritas Pegawai

Pelayanan Humanis, Security BRI Bintaro Dampingi Nasabah Pensiunan Lansia Pengguna Kursi Roda

Pelayanan Humanis, Security BRI Bintaro Dampingi Nasabah Pensiunan Lansia Pengguna Kursi Roda

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.