• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum I Nyoman Sudiana Tantang JPU Buktikan Tuduhan Pemalsuan Surat

uklik.net by uklik.net
18/12/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kuasa Hukum I Nyoman Sudiana Tantang JPU Buktikan Tuduhan Pemalsuan Surat
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 291

Uklik.net – Samarinda, 17 Desember 2025 – Kuasa hukum I Nyoman Sudiana, Rustani S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rustani & Partners, hari ini tidak hanya membantah tuduhan pemalsuan surat terhadap kliennya dalam Perkara Nomor 870/Pid.B/2025/PN SMR, tetapi juga menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dasar dan bukti yang mereka miliki. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul putusan sela Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara tersebut yang menolak eksepsi yang diajukan tim pembela hukum.

BacaJuga

Pernyataan Sikap Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 Jawa Tengah

Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, 5 Tersangka Ditahan

Warga Dirugikan 1,2 Miliar Kerusuhan dan Pengeroyokan di Kalibata

“Kami sangat prihatin dengan berlanjutnya kasus 870/Pid.B/2025/PN SMR, terutama karena kami melihat adanya kejanggalan yang signifikan,” ujar Rustani. “Kami percaya bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk membuktikan ketidakbersalahan Bapak I Nyoman Sudiana, dan kami juga meminta JPU untuk menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki.”

Sebelumnya, Rustani telah membuktikan kemampuannya dalam menangani kasus hukum serupa, dengan meraih kemenangan dalam putusan sidang Nomor 131/Pdt.G/2023/Pn Smr dan Nomor 6355 K/Pdt/2024 yang juga terkait dengan masalah dokumen tanah dan keabsahan surat. Kemenangan ini menjadi bukti kredibilitas tim pembela hukum dalam membela kliennya dengan argumen yang kuat dan didasarkan pada hukum.

Poin-Poin Bantahan dan Pertanyaan (dalam Perkara 870/Pid.B/2025/PN SMR):

1. Keabsahan Surat: Kuasa hukum menegaskan bahwa surat yang dipermasalahkan dalam perkara adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Surat tersebut, berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 125/SK/VIII/1981 atas nama Abdullah, diperoleh dan digunakan sesuai prosedur yang berlaku.

2. Tantangan Bukti: “Kami ingin menanyakan kepada JPU, apa dasar dan bukti yang mereka miliki untuk menuduh Bapak I Nyoman Sudiana melakukan pemalsuan surat dalam 870/Pid.B/2025/PN SMR? Kami belum melihat adanya bukti yang meyakinkan hingga saat ini,” tegas Rustani.

3. Kasus Sebelumnya: Kuasa hukum juga menyoroti kasus sebelumnya dengan terdakwa Rahol Suti Yaman, di mana yang bersangkutan dipenjara tanpa adanya bukti yang jelas terkait pemalsuan surat. “Kami mempertanyakan, apakah kasus Bapak I Nyoman Sudiana (870/Pid.B/2025/PN SMR) ini hanya pengulangan dari kasus sebelumnya, di mana seseorang dihukum tanpa bukti yang kuat?”

4. Tidak Ada Unsur Pemalsuan: Tim pembela hukum berpendapat bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya unsur pemalsuan dalam surat tersebut. Menurut ahli pidana yang mereka konsultasikan, JPU harus membuktikan secara meyakinkan letak kepalsuan surat dan bagaimana hal itu merugikan pihak lain.

5. Keterkaitan dengan Pihak Lain: Kuasa hukum menyoroti fakta bahwa kliennya hanya melanjutkan proses pengurusan surat tanah yang sebelumnya telah dimulai oleh almarhum Abdullah. Keterlibatan Rahol Suti Yaman, yang juga terkait kasus ini, tidak serta merta membuktikan keterlibatan I Nyoman Sudiana dalam tindakan pemalsuan.

6. Bukti-Bukti yang Mendukung: Tim pembela hukum mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang mendukung ketidakbersalahan klien mereka, termasuk:

– Surat dari Notaris Andi yang menyatakan keabsahan dokumen.

– Catatan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa surat tersebut telah terdaftar secara resmi pada tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor registrasi 123/2020.

– Surat pembanding yang menunjukkan konsistensi tanda tangan dan stempel Notaris Andi yang dibuat pada tanggal yang sama.

– Surat Keterangan Waris dari BPN yang membuktikan I Nyoman Sudiana adalah ahli waris yang sah atas tanah yang bersangkutan.

Langkah Selanjutnya:

Meskipun eksepsi ditolak dalam Perkara 870/Pid.B/2025/PN SMR, kuasa hukum I Nyoman Sudiana menyatakan akan terus berjuang membela klien mereka melalui proses persidangan. Mereka akan menghadirkan saksi-saksi ahli dan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat argumen bahwa I Nyoman Sudiana tidak bersalah. Mereka juga akan terus mendesak JPU untuk menunjukkan bukti-bukti yang mereka miliki.

“Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap pada akhirnya,” kata Rustani. “Kami percaya pada sistem peradilan yang adil dan akan terus berupaya untuk membuktikan bahwa Bapak I Nyoman Sudiana adalah korban dari tuduhan yang tidak berdasar dalam 870/Pid.B/2025/PN SMR. Kami juga berharap JPU dapat bertindak profesional dan menghadirkan bukti yang valid, bukan hanya sekadar asumsi.”

Tentang Kantor Hukum Rustani & Partners:

Kantor Hukum Rustani & Partners adalah firma hukum terkemuka di Samarinda yang mengkhususkan diri dalam kasus-kasus pidana, perdata, dan hukum bisnis. Dengan pengalaman bertahun-tahun dan tim pengacara yang berdedikasi, Kantor Hukum Rustani & Partners berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang terbaik kepada klien mereka. Kredibilitasnya telah terbukti melalui kemenangan dalam berbagai kasus, antara lain putusan Nomor 131/Pdt.G/2023/Pn Smr dan Nomor 6355 K/Pdt/2024.

Previous Post

Kepala Terminal Baru Andi Apresiasi ,Tes Kesehatan Terminal Tanjung Priuk 815 Orang Ikut

Next Post

Terkait Pengadaan Laptop Guru, Kemensos RI : Proses Perencanaan Penyedia Kewenangan Teknis KPA dan Unit Pengadaan

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Pernyataan Sikap Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 Jawa Tengah
Hukum & Kriminal

Pernyataan Sikap Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 Jawa Tengah

19/12/2025
Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, 5 Tersangka Ditahan
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, 5 Tersangka Ditahan

18/12/2025
Warga Dirugikan 1,2 Miliar Kerusuhan dan Pengeroyokan di Kalibata
Hukum & Kriminal

Warga Dirugikan 1,2 Miliar Kerusuhan dan Pengeroyokan di Kalibata

15/12/2025
Next Post
Terkait Pengadaan Laptop Guru, Kemensos RI : Proses Perencanaan Penyedia Kewenangan Teknis KPA dan Unit Pengadaan

Terkait Pengadaan Laptop Guru, Kemensos RI : Proses Perencanaan Penyedia Kewenangan Teknis KPA dan Unit Pengadaan

Wakil SPASI Bogor Raya Kecam Keras Pelaku Intimidasi Advokat Kusnadi, S.H., M.H.

Wakil SPASI Bogor Raya Kecam Keras Pelaku Intimidasi Advokat Kusnadi, S.H., M.H.

Sebanyak 156 Atlet Dalam dan Luar Negeri Adu Kemampuan di Kejuaraan Nasional Indoor Skydiving Dankorbrimob Cup II Tahun 2025

Sebanyak 156 Atlet Dalam dan Luar Negeri Adu Kemampuan di Kejuaraan Nasional Indoor Skydiving Dankorbrimob Cup II Tahun 2025

BRI BO Ciputat Hadiri Grand Opening Meta Court Padel

BRI BO Ciputat Hadiri Grand Opening Meta Court Padel

Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.