
Uklik.net – Jakarta ,Rabu (24/12/2025) Dittipidnarkoba (Direktorat Tindak Pidana Narkoba) Mabes Polri menangkap 17 tersangka dan menggagalkan Peredaran Narkoba yang rencananya akan diedarkan dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali pada 12–14 Desember 2025,
Dalam konferensi pers Senin (22/12/2025) bertempat di Lobby Krimum Mabes Polri Dirtpidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan sari 17 tersangka tersebut sebanyak 16 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 10 laki-laki dan enam perempuan,Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Peru.
“Rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP, Diduga para tersangka yang sudah diamankan terlibat dalam jaringan lintas provinsi, di antaranya jaringan Jakarta, Surabaya, Bali, serta jaringan lintas negara, yaitu warga negara asing,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso selaku Dirtpidnarkoba Bareskrim.
Penindakan tersebut merupakan langkah mitigasi kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba pada acara internasional,
Tahun lalu kami melihat bahwa penanganan terhadap acara DWP kurang maksimal sehingga menimbulkan kontraproduktif terhadap Polri, Saat ini kita mengubah cara bertindak dan ini akan menjadi acuan ke depan terhadap pengamanan event besar nasional yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan narkoba untuk mendapat keuntungan,” jelas Brigjen Pol.Eko Hadi Santoso.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari sabu seberat 31 kilogram, pil ekstasi sebanyak 956,5 butir, ekstasi serbuk sejumlah 23,59 gram, dan happy water sebanyak 135 gram, ketamine seberat 1.077,72 gram, kokaina seberat 33,12 gram, MDMA sebanyak 21,09 gram, ganja sebanyak 36,92 gram, dan happy five sebanyak 3,5 butir,
Apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60.508.691.680,00,
Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sebanyak 162.202 jiwa,” Ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


