Uklik.net –Terkait bangunan tidak memiliki perizinan yang sah, Ketua umum Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) Eman Sutriadi memimpin langsung aksi demonstrasi di gedung Satpol PP Kota Depok dan Koat Coffee, Senin (29/12/2025).
Dalam orasinya, Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran investor di Kota Depok. Namun, investasi yang masuk harus patuh terhadap regulasi dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

Perlu diketahui, Koat Coffee yang berada di jalan Siliwangi no. 57, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan seharusnya dilengkapi.
Caffee tersebut hanya memiliki izin pemanfaatan ruang (IPR) yang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam keterangannya, Eman menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Depok yang diduga membantu memperlancar operasional meskipun izin belum dikantongi. Ia juga mengeklaim memiliki bukti rekaman terkait adanya aliran dana kepada oknum petugas Satpol PP berinisial “Her” agar membiarkan segel tersebut dicopot.
“Iya, ada oknum. Pengakuan kita punya bukti rekaman, pengakuan dari owner sudah memberikan sekian rupiah, kepada oknum Satpol PP untuk tutup mata terhadap pencabutan segel ini,” tegas Eman.

Ia menambahkan bahwa pihak pemilik kafe mengakui adanya bantuan dari unsur legislatif.
“Katanya yang mengurus izin operasional dan mendirikan bangunan ini adalah salah satu anggota dewan yang diminta tolong gitu loh, diminta tolong untuk memperlancar proses perizinan ini gitu,” lanjutnya.
Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi investasi di Kota Depok, namun setiap investor wajib mengikuti aturan main yang berlaku. Ia menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara pedagang kecil dengan pengusaha besar.
“Definisi Bangli itu adalah bangunan yang tidak berizin sesuai dengan peraturan pemerintah daerah di mana berada gitu,” kata Eman.

Langkah Hukum ke Badan Kehormatan Dewan
Sebagai tindak lanjut, GEDOR berencana melaporkan temuan ini kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum anggota dewan dalam praktik “beking-membeking” tersebut.
“Kita juga sudah mau melayangkan surat ke Badan Kehormatan Dewan terkait dengan adanya proses deking-mendeking ini,” pungkas Eman.
Eman mendesak agar segel dipasang kembali hingga seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh Pemerintah Kota Depok demi menjaga marwah supremasi hukum di kota tersebut.
Tuntutan GEDOR
Menutup aksinya, GEDOR mendesak Pemerintah Kota Depok dan DPRD bertindak transparan, profesional, dan menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran tanpa kompromi. Dalam aksi tersebut, Gedor menyampaikan empat tuntutan resmi, yakni:
1. Tim Operasi Penertiban Terpadu Satpol PP Kota Depok segera memasang kembali plang segel di bangunan KOAT Coffee dan menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
2. Wali Kota Depok mengusut tuntas dugaan suap oleh oknum Satpol PP dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum tindak pidana korupsi apabila terbukti.
3. DPRD Kota Depok membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang diduga membekingi KOAT Coffee.
4. DPMPTSP Kota Depok memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait operasional KOAT Coffee tanpa izin serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita butuh kejelasan, transparansi, dan ketegasan agar Depok bisa maju tanpa praktik-praktik yang mencederai hukum,” pungkas Eman. (Hisan)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik






