• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Warga Komplain Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Perizinan IPR Koat Coffee

uklik.net by uklik.net
09/01/2026
in Seputar Depok
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Warga Komplain Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Perizinan IPR Koat Coffee

Warga Komplain Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Perizinan IPR Koat Coffee

0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 374

uklik.net – Keberadaan KOAT Coffee di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas yang berdiri tanpa mengantongi persyaratan perizinan yang berlaku di kota Depok, ternyata juga diwarnai dugaan pemalsuan tandatangan warga sekitar (tetangga) lokasi Cafe.

Warga yang rumahnya berdekatan atau berdampingan langsung dengan Cafe, terutama di RT 01 RW 08 mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi sejak tahap awal perencanaan pembangunan. Bahkan mereka mengaku tidak mendapatkan informasi apapun mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak pengelola cafe.

BacaJuga

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media Demi Transparansi Publik

Kompol Dr Jupriyono SH MM CPM Ajak Warga Jaga Kondusifitas

Menuju Munas 2026

Sebanyak 10 nama warga sekitar mengaku tanda tangan mereka dipalsukan dalam dokumen Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga tersebut. Selain itu, stempel RT dan RW setempat dalam dokumen itu tidak sesuai dengan kenyataan, pasalnya warga tidak pernah menandatangani atau menyetujui isi dokumen yang dimiliki pengelola KOAT Coffee dan telah beredar itu.

Salah seorang warga, Johnny Utah menyampaikan merasa kaget saat mendapat info adanya dokumen surat pernyataan persetujuan warga terkait pendirian KOAT Coffee dimana dalam dokumen itu ada nama dirinya dan menandatangani di surat tersebut. Lebih membingungkan, warga mepertanyakan kinerja Dinas Perizinan Pemkot Depok kenapa bisa menerbitkan IPR meskipun dokumen pengajuannya cacat hukum dan memalsukan tanda tangan warga.

Johnny menyampaikan, warga RT 01 RW 08, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas sejauh ini tidak pernah mendapat undangan sosialisasi dari pihak KOAT Coffee. Bahkan dia menegaskan tidak pernah mendatangani pernyataan persetujuan tetangga seperti yang beredar di sosial media.

“Itu mah pasti hampir seluruhnya gak ada yang tandatangan karena gak pernah di kumpulin warga-warga ini,” ucapnya, Jumat, (9/01/2026).

Johnny bersama warga sekitar KOAT Coffee akan melakukan konsolidasi internal untuk menyatukan suara sebelum mengambil tindakan lebih lanjut termasuk nantinya tindakan pelaporan kepada pihak penegak hukum karena menurut mereka pemalsuan tanda tangan sudah masuk dalam tindakan kriminal.

“Kami akan tempuh musyawarah terlebih dahulu kepada pihak cafe, jika memang tidak ada jalan keluar maka kami akan berupaya melalui jalur hukum. Sebab permasalahan yang sudah terjadi sudah masuk ke ranah kriminalisasi,” tegas Johnny

Terpisah, Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang), Fiqih Nurshalat, SH mengatakan, dokumen surat pernyataan persetujuan tetangga merupakan dokumen wajib dan paling mendasar sebagai syarat dalam setiap pengajuan permohonan perizinan yang dilakukan oleh setiap investor yang ingin membuka usaha di kota Depok.

“itu dokumen bisa dikatakan syarat paling fundamental dalam pengajuan permohonan perizinan. Kalau tidak ada atau ada tapi memalsukan tandatangan warga, jelas merupakan tindakan berbahaya,” ungkap Fiqih

Ditambahkannya, jika dugaan pemalsuan tandatangan itu terbukti benar, maka warga yang dipalsukan tandatangannya dapat melaporkan pengelola Koat Coffee kepada Aparat Penegak Hukum. Pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

“Selain itu, seharusnya seluruh permohonan perizinan Koat Coffee yang sudah masuk dapat dibatalkan termasuk operasional cafe harus dihentikan karena menggunakan dokumen palsu dalam berkas pengajuannya,” pungkas Fiqih (*)

Previous Post

Mako Polsek Pecangaan Berwajah Baru, Kapolres Jepara Resmikan Secara Simbolis

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media Demi Transparansi Publik
Seputar Depok

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media Demi Transparansi Publik

06/01/2026
Kompol Dr Jupriyono SH MM CPM Ajak Warga Jaga Kondusifitas
Seputar Depok

Kompol Dr Jupriyono SH MM CPM Ajak Warga Jaga Kondusifitas

02/01/2026
Menuju Munas 2026
Seputar Depok

Menuju Munas 2026

30/12/2025
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.