• uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
  • uklik.net
  • Kabar Militer
  • News Uklik
    • Musik, Film, Budaya
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan
    • Khazanah
    • Mancanegara
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • News Daerah
    • Seputar Depok
    • Seputar Jawa Tengah
    • Seputar Jawa Barat
    • Seputar Jawa Timur
    • Seputar Banten
    • Seputar Jambi
    • Wisata Kab. Bogor
  • Vidio Uklik
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapus PSDM Aparatur Kemenhub Meraih Gelar Doktor Hukum dari Universitas Airlangga

uklik.net by uklik.net
19/01/2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kapus PSDM Aparatur Kemenhub Meraih Gelar Doktor Hukum dari Universitas Airlangga
0
SHARES
0
VIEWS
Post Views : 542

Uklik.net – Jakarta – Kapus PSDM Aparatur Kemenhub yang juga Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Senin (19/1) resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor.

Dalam disertasinya, Ali Fikri mengangkat tema “Konsep Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana Korupsi”, yang menyoroti pentingnya pengakuan dan pemulihan hak korban korupsi, tidak hanya negara sebagai korban kerugian keuangan, tetapi juga masyarakat dan individu yang secara nyata terdampak oleh tindak pidana korupsi.

BacaJuga

Rangkaian HUT ke-3 AWaSI Jambi, Wartawan Siber Gelar Refleksi Akhir Tahun dan Media Gathering

BNPB Bersama Pemda Penuhi Kebutuhan Sarana Prasarana Sekolah Terdampak Bencana di Aceh

Peresmian SPKLU Center PLN UP3 Bekasi

Disertasi tersebut menawarkan formulasi konseptual dan normatif mengenai ganti rugi berupa restitusi bagi korban korupsi sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan.

Menurutnya, pendekatan hukum pidana selama ini masih dominan berorientasi pada penghukuman pelaku dan pemulihan kerugian negara, sementara dimensi korban kerap terabaikan.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan nyata bagi masyarakat. Karena itu, korban harus diberikan kedudukan hukum (legal standing) dan mekanisme ganti rugi yang jelas, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Ali Fikri yang berlatar belakang Jaksa.

Ia menegaskan bahwa konsep ganti rugi bagi korban korupsi tidak bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara maupun orientasi pemidanaan dalam KUHP baru, melainkan justru memperkuat tujuan pemidanaan modern yang berorientasi pada keadilan korektif (corrective justice) dan pemulihan hak (restorative justice).

Disertasi ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan KUHAP, agar mekanisme restitusi dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun risiko pemidanaan ganda.

Promotor disertasi, Prof. Dr. Basuki Nur Minarno, menilai disertasi tersebut memiliki nilai akademik dan praktis yang tinggi. Menurutnya, kajian ini menawarkan sudut pandang baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Disertasi ini memperkaya wacana hukum pidana korupsi dengan menekankan pentingnya pemulihan hak korban. Pendekatan semacam ini penting untuk melengkapi sistem hukum yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku,” ujar Prof. Basuki.

Sidang terbuka promosi doktor tersebut dihadiri oleh para guru besar dan akademisi Fakultas Hukum Unair, Pimpinan KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua MA Dwiarso Budisantiarto, Hakim Agung Yohanes Priyana, Nurul Ghufron, Jaksa KPK, Sesban BPSDMP Wisnu Handoko, serta pejabat di lingkungan Kemenhub RI lainnya ini dinilai memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam penguatan perspektif perlindungan korban kejahatan korupsi.

Dengan capaian ini, Ali Fikri berharap gagasan dalam disertasinya dapat menjadi rujukan akademik dan kebijakan dalam pembaruan hukum pidana nasional, serta mendorong sistem penegakan hukum korupsi yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hak korban.

Previous Post

Akademi Sepakbola Samba Persada , Satu -Satunya Diklat Gratis ( Pro Bono ) di Solo Raya 

uklik.net

uklik.net

news - musik update

Baca Selanjutnya

Rangkaian HUT ke-3 AWaSI Jambi, Wartawan Siber Gelar Refleksi Akhir Tahun dan Media Gathering
Nasional

Rangkaian HUT ke-3 AWaSI Jambi, Wartawan Siber Gelar Refleksi Akhir Tahun dan Media Gathering

12/01/2026
BNPB Bersama Pemda Penuhi Kebutuhan Sarana Prasarana Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Nasional

BNPB Bersama Pemda Penuhi Kebutuhan Sarana Prasarana Sekolah Terdampak Bencana di Aceh

07/01/2026
Peresmian SPKLU Center PLN UP3 Bekasi
Nasional

Peresmian SPKLU Center PLN UP3 Bekasi

06/01/2026
Please login to join discussion
  • BERITA UKLIK
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
email : ukliknews08@gmail.com

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • BERITA UKLIK
  • Contact
  • Daftar Kelurahan Di Kota Depok
  • Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kode Pos Di Kabupaten Bogor
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi Uklik.Net
  • Sejarah Depok
  • Sejarah Kabupaten Bogor
  • Sejarah Kota Tangerang Selatan
  • uklik.net
  • UklikNet
  • Wisata Alam di Kabupaten Bogor

2018 © uklik.net All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uklik.net cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.