
Uklik.net – Jakarta, 27 Januari 2026 — Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa kerentanan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam Press Conference Catatan Akhir Tahun 2026 yang digelar di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Jl.TB Simatupang No.59 Pasar Rebo Jakarta Timur, Selasa (27/1/2026)
Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak wilayah Banten, Kang Didik, dalam keterangannya menilai bahwa salah satu faktor utama meningkatnya kasus terhadap anak adalah lemahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu perlindungan anak.
“Kerentanan anak terjadi karena masyarakat masih kurang tanggap. Kesadaran kolektif untuk melindungi anak harus terus ditingkatkan, terutama dalam kondisi pascabencana dan situasi sosial yang rawan,” ujar Kang Didik.
Ia mengungkapkan, di wilayah Banten tercatat sekitar 1.300 kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak. Ironisnya, di sisi lain Banten juga telah memperoleh predikat Kabupaten/Kota Layak Anak, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan.
Selain kekerasan fisik dan psikologis, Kang Didik menyoroti perdagangan anak di wilayah Sumatera pascabencana, yang dinilai menjadi ancaman nyata akibat kondisi ekonomi dan sosial yang melemah.
Menurutnya, situasi darurat kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Tak hanya itu, radikalisme dan terorisme berbasis jaringan global melalui media online juga menjadi perhatian serius Komnas Perlindungan Anak.
Kang Didik menyebut, pihaknya telah berhasil menyelamatkan dua anak yang terpapar jaringan tersebut, dan sepuluh kasus lainnya sedang dalam proses penanganan dalam waktu dekat.
“Jaringan ini lintas negara dan menyasar anak-anak melalui dunia digital.
Ini ancaman nyata yang tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Di tingkat daerah, Kang Didik juga menyinggung kasus di Tangerang Selatan, di mana seorang guru diduga melakukan kekerasan terhadap siswa.
Kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan berpotensi menambah angka pelanggaran hak anak jika tidak ditangani secara Cepat dan tegas.
“Kasus-kasus seperti ini jumlahnya terus meningkat dan akan ditangani oleh Komnas Perlindungan Anak sesuai kewenangan.
Namun, pencegahan tetap menjadi kunci utama,” tambahnya.
Komnas Perlindungan Anak menekankan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk menekan angka kekerasan dan pelanggaran terhadap anak di Indonesia.
Melalui momentum Catatan Akhir Tahun 2026 ini, Komnas mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, pendidik, orang tua, dan masyarakat luas—untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berkeadilan bagi anak Indonesia pungkasnya.
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


