uklik.net – Dengan Pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai Januari 2026 menempatkan praktik poligami ilegal atau nikah siri dalam ancaman pidana serius, hingga enam tahun penjara.
Ketentuan baru ini bukan semata-mata mengatur soal keyakinan atau agama, melainkan lebih menekankan pada aspek perlindungan hukum dan kepastian status bagi semua pihak yang terlibat dalam ikatan perkawinan.
Hal tersebut masih adanya disebuah rumah kontrakan, yang berada di salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Bojong Pondok Terong Kota Depok, dengan kehidupan pasangan seperti layaknya suami-istri, yang diam-diam menjalin cinta terselubung dengan status belum menikah, yang dibalut dengan alasan adik kakak satu darah (keluarga) dan berkedok pasangan suami istri.
Pasalnya, bagi pasangan muda mudi di kawasan tersebut, tinggal di permukiman penduduk yang penuh kebebasan. Hidupnya bisa merdeka tanpa ada ketentuan ketat dari lingkungan atau RT/RW setempat. Tak ada ibu kontrakan yang mengetuk pintu tiba-tiba. Tak ada penjaga keamanan wilayah yang mengintai mengawasi setiap rumah kontrakan.
Salah satu Warga yang dimintai keterangan Tim Media di daerah Jalan Gang Laskar dan Pondok Terong Kota Depok mengakui hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa kontrakan sekitar yang ditempati para penghuninya tersebut memang tidak menjadi satu dengan rumah pemilik serta tidak diberi pengawasan yang memadai seperti RT dan RW untuk tegur atau pengecekan setiap penghuni.
“kebanyakan yang pemiliknya kontrakan tinggal di jakarta tidak di sini mas, tidak ada yang mengawasinya paling hanya diberikan ke orang kepercayaannya saja. Pemilik kontrakan juga tidak setiap hari datang ke sini. Paling hanya ketika jatuh tempo pembayaran uang kontrakan lewat transfer atau waktu-waktu ketika beliau ada kelonggaran baru dateng,” Ujarnya kepada Tim Media, Sabtu (31/01/26).
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Rata-rata para pemilik kontrakan hanya meminta foto copy KTP. Bagi yang suami istri diminta foto copy KK atau surat nikah, tapi ada juga sekedar surat nikah sementara (nikah sirih),” Ujarnya kepada Tim Media yang tidak mau cantumkan identitasnya ke Media.
Namun kata dia, indentitas itu hanya diminta sebagai data pemilik kontrakan saja, setelah di data rata-rata rumah kontrakan tersebut luput dari pengawasan pemilik, dan RT RW, sehingga banyak kontrakan di wilayahnya sekarang sudah benar benar bebas, pasalnya banyak para penghuni rumah kontrakan sering membawa pasangan yang bukan status Suami Istri ke dalam Kontrakan hingga larut malam atau hingga pagi.
“Bahkan ada juga yang menginap. Mereka kebanyakan diam-diam dan ngakunya masih keluarga lah, kalau mau bukti coba saja Mas tanya-tanya disana (sambil menunjuk tempat kontrakan berjejer di dekat sekitar Gang Laskar dan Pala Bali Pondok Terong Kota Depok),” Ujarnya.
Meski di tengah permukiman padat penduduk, selama ini tinggal di sekitar kontrakan bebas itu, dirinya belum pernah mengalami ada razia baik dari aparat APH maupun oleh RT RW setempat. (red)
uklik.net
Kabar Militer
News Uklik
News Daerah
Vidio Uklik


